Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut penutupan sejumlah toko ritel modern di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait dengan perizinan berusaha dan kesesuaian tata ruang daerah.
"Itu kan keterkaitan dengan perizinan. Jadi, kalau minimarket itu kan izinnya kan pemerintah daerah," ujar Budi di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin.
Budi menegaskan bahwa penutupan gerai ini tidak terkait dengan isu lain di luar masalah administrasi perizinan.
Menurut dia, dalam pendirian toko ritel modern harus sesuai dengan perizinan dan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Saya belum tahu permasalahannya di sana apanya. Tapi yang jelas itu terkait perizinan. Enggak ada dengan isu-isu lain, enggak ada, itu soal izin daerah," jelasnya.
Baca juga: Mendag targetkan revisi aturan e-commerce rampung pekan ini
Baca juga: Mendag: Pengalihan ekspor ke DSI tak ubah kewajiban DMO CPO
Ia menyampaikan telah memerintahkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
"Tadi saya juga komunikasi Pak Dirjen (Dirjen PDN) saya suruh ngecek lagi, jadi informasi yang kami terima yaitu terkait dengan perizinannya," imbuh Budi.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah disebut menghentikan sementara operasional 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret lantaran belum melengkapi perizinan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern.
Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh toko ritel modern tersebut, yakni terkait dengan aturan jarak minimal dari pasar tradisional atau pasar rakyat terhadap lokasi pendirian gerai.
Penutupan gerai-gerai ini kemudian memicu aksi demonstrasi dari para pegawainya, yang kemudian beredar luas melalui video di media sosial.
Baca juga: Mendag targetkan permendag tata kelola SDA selesai hari ini
Baca juga: Mendag pastikan aturan ekspor tidak berubah meski ada DSI
"Itu kan keterkaitan dengan perizinan. Jadi, kalau minimarket itu kan izinnya kan pemerintah daerah," ujar Budi di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin.
Budi menegaskan bahwa penutupan gerai ini tidak terkait dengan isu lain di luar masalah administrasi perizinan.
Menurut dia, dalam pendirian toko ritel modern harus sesuai dengan perizinan dan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Saya belum tahu permasalahannya di sana apanya. Tapi yang jelas itu terkait perizinan. Enggak ada dengan isu-isu lain, enggak ada, itu soal izin daerah," jelasnya.
Baca juga: Mendag targetkan revisi aturan e-commerce rampung pekan ini
Baca juga: Mendag: Pengalihan ekspor ke DSI tak ubah kewajiban DMO CPO
Ia menyampaikan telah memerintahkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
"Tadi saya juga komunikasi Pak Dirjen (Dirjen PDN) saya suruh ngecek lagi, jadi informasi yang kami terima yaitu terkait dengan perizinannya," imbuh Budi.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah disebut menghentikan sementara operasional 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret lantaran belum melengkapi perizinan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern.
Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh toko ritel modern tersebut, yakni terkait dengan aturan jarak minimal dari pasar tradisional atau pasar rakyat terhadap lokasi pendirian gerai.
Penutupan gerai-gerai ini kemudian memicu aksi demonstrasi dari para pegawainya, yang kemudian beredar luas melalui video di media sosial.
Baca juga: Mendag targetkan permendag tata kelola SDA selesai hari ini
Baca juga: Mendag pastikan aturan ekspor tidak berubah meski ada DSI





