JAKARTA, DISWAY.ID — Langkah Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) mendapat apresiasi dari Jaringan Aktivis Nusantara (JAN).
Keberanian korps Adhyaksa itu patut diapresiasi lantaran berhasil mengusut sejumlah kasus besar di sektor pertambangan.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT QSS Sudianto Tersangka Korupsi IUP Bauksit Kalbar
Meski begitu, JAN menilai masih ada “pekerjaan rumah besar” di meja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Diantaranya kasus tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah yang menyeret nama pengusaha tambang Samin Tan.
Koordinator Nasional JAN, Ibrahim, mengatakan publik patut mengapresiasi penetapan empat tersangka dalam perkara korupsi IUP bauksit PT QSS periode 2017–2025.
Kasus itu dinilai menunjukkan adanya keberanian Kejagung membongkar dugaan kejahatan sektor sumber daya alam yang selama ini kerap dianggap sulit disentuh.
Namun apresiasi itu mesti dibarengi pengusutan kasus Samin Tan yang diduga turut melibatkan aktor intelektual di dalamnya.
“JAN mengapresiasi langkah Kejagung dalam perkara IUP bauksit PT QSS. Tetapi publik juga berhak bertanya, mengapa perkara Samin Tan yang disebut merugikan negara sekitar Rp8 triliun belum menunjukkan perkembangan yang sepadan?” kata Ibrahim di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
JAN menilai perkara dugaan tambang ilegal PT AKT bukan sekadar perkara pidana biasa. Sebab, Kejagung telah membeberkan konstruksi perkara, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, hingga mengumpulkan alat bukti yang diklaim memperkuat penyidikan.
Nama-nama yang disebut antara lain berkaitan dengan PT Mantimin Coal Mining (MCM), PT Artha Contractors (AC), hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui, memfasilitasi, atau menikmati hasil dari aktivitas tambang tersebut.
“Keanehannya di situ. Konstruksi perkara sudah pernah dibuka, penggeledahan sudah dilakukan, dugaan aliran dana juga sudah disebut. Tapi publik belum melihat keberanian menarik pihak lain masuk ke proses hukum,” ujar Ibrahim.
BACA JUGA:Batas Usia Pensiun Polisi Mau Dibahas di Revisi RUU Polri, Ini Penjelasannya
JAN juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT MCM dalam aktivitas yang dikaitkan dengan PT AKT.
Selain itu, organisasi tersebut menyinggung dana sekitar Rp390 miliar yang disebut digunakan untuk membayar kewajiban denda ke rekening Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
- 1
- 2
- 3
- »





