JAKARTA - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak DPR dan pemerintah, segera membahas perubahan aturan kepemiluan secara menyeluruh. Revisi dinilai tidak cukup hanya menyasar Undang-Undang Pemilu, tetapi juga sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan sistem politik dan kepemiluan.
"GKSR mengusulkan agar agenda perubahan aturan kepemiluan tidak terbatas pada UU Pemilu, melainkan dilakukan secara komprehensif dan sekaligus terhadap aturan lainnya," tulis GKSR dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Selain revisi Undang-Undang Pemilu, GKSR menilai perubahan juga perlu dilakukan terhadap Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), Undang-Undang Partai Politik, serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Tidak dilibatkannya partai politik nonparlemen dikhawatirkan berpotensi menyebabkan produk revisi undang-undang menjadi cacat formil,” tegas GKSR.




