Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan salah satu klausul dalam Revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian adalah penugasan di lembaga sipil.
Supratman mengatakan salah satu pertimbangan pengaturan tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 223 Tahun 2025. Menurutnya, pemerintah akan membahas apakah jumlah kementerian yang bisa dimasuki anggota polisi sudah sesuai atau tidak.
"Beberapa kementerian saat ini sudah memiliki penegak hukum dengan jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS. Saat ini, PPNS dikoordinasi oleh Polri. Kami akan membahas ini bersama-sama dengan DPR," kata Supratman di Gedung DPR, Senin (25/5).
Seperti diketahui, saat ini ada 17 kementerian yang dapat dimasuki oleh anggota Polri sesuai dengan Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan bahwa anggota Polri dapat memiliki jabatan manajerial maupun non manajerial di 17 kementerian tersebut.
Supratman menekankan pemerintah belum menentukan berapa jumlah kementerian yang dapat dimasuki anggota polisi. "Kami harus melaporkan jumlahnya ke presiden dulu," katanya.
Secara rinci, 17 kementerian yang dapat dimasuki anggota Polri adalah:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Kementerian Hukum;
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Kementerian Kehutanan;
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7. Kementerian Perhubungan;
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
9. Lembaga Ketahanan Nasional;
10. Otoritas Jasa Keuangan;
11. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
12. Badan Narkotika Nasional;
13. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
14. Badan Intelijen Negara;
15. Badan Siber dan Sandi Negara;
16. Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
17. Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dinilai tidak memberikan dasar hukum dalam proses penempatan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu. Oleh sebab itu, MK meminta ada penegasan dalam aturan yakni UU Polri.
Seperti diketahui, anggota kepolisian dan TNI dapat memiliki jabatan sipil di instansi pusat sesuai dengan Pasal 19 UU ASN. Namun UU Kepolisian yang mendukung kebijakan tersebut kini tidak mengatur instansi pusat mana saja yang bisa ditempati anggota kepolisian.
"Substansi pelaksanaan penempatan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu tunduk pada UU No. 2 Tahun 2002. Karena itu, penggunaan Pasal 19 UU No. 20 Tahun 2023 untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (20/1).
Ridwan mengatakan, polisi saat ini dapat mengisi jabatan pemerintahan pusat selama memiliki kaitan dengan tugas kepolisian. Namun UU Kepolisian maupun peraturan pelaksana UU tersebut belum mengatur instansi maupun jabatan di luar kepolisian yang dapat diisi polisi.
Karena itu, pemerintah harus memasukkan jenis jabatan ASN tertentu yang bisa diisi anggota Kepolisian dan TNI dalam masing-masing peraturannya. Sebab, hal tersebut berkelindan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan dari TNI dan Polri.




