Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan manipulasi harga ekspor atau transfer pricing pada komoditas minyak sawit mentah alias Crude Palm Oil (CPO). Kasus ini disebutkan telah naik ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa proses penyidikan ini sejatinya telah berjalan selama satu bulan terakhir.
"Ya, jadi gini. Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang melakukan penyidikan. Penyidikan, itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung Jakarta Selatan, Senin (26/5/2026).
Syarief menjelaskan, pihaknya juga telah menerima data tambahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait daftar 10 perusahaan yang diduga melakukan manipulasi ekspor CPO. Dia menyatakan data tersebut memperkuat temuan yang sebelumnya sudah dimiliki oleh penyidik.
"Nah, ada data dari menteri itu, melengkapi data yang ada di kita," tuturnya.
(ond/maa)





