JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit dan turunannya pada 2022. Dalam persidangan, kasus yang menjerat tiga terdakwa korporasi itu, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, diputus lepas. Yeka diduga menerima sejumlah uang dan proyek karena telah membuat laporan Ombudsman RI yang menguntungkan ketiga korporasi tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (25/5/2026), menyampaikan, berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 6 Maret 2026, penyidik pada hari ini menetapkan Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman 2021-2026, sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit dan turunannya pada 2022. Dalam kasus itu, tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, diputus lepas di pengadilan tingkat pertama.
”Penyidik telah memeriksa saksi atas nama YHF (Yeka Hendra Fatika) selaku anggota Ombudsman RI 2021-2026. Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kami dapat, penyidik menetapkan YHF sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” ujarnya.
Syarief mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan serangkaian penyidikan dan alat bukti, termasuk penggeledahan ke kediaman Yeka pada 9 Maret 2026. Pada saat itu, penyidik menggeledah beberapa lokasi, antara lain kantor Ombudsman RI dan kediaman yang bersangkutan.
Dalam perkara tersebut, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP. Yeka pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Syarief menyampaikan, saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran pada Februari 2022, Yeka selaku anggota Ombudsman RI menginisiasi untuk melakukan investigasi dengan cara memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III untuk melakukan survei di 34 provinsi di Indonesia dan melakukan penelusuran melalui media. Kegiatan itu kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman pada 24 Maret 2022 perihal dugaan malaadministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Melalui laporan itu, Yeka diduga telah mengubah materi laporan tersebut, yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan domestic market obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor. Laporan itu diduga disusun secara melawan hukum sehingga ketentuan Kemendag terkait dengan DMO direkomendasikan oleh Ombudsman RI untuk dicabut.
”Perlu diketahui bahwa (ketentuan) DMO ini merupakan perbuatan melawan hukum yang kami sangkakan terhadap perkara minyak goreng pada 2022,” kata Syarief.
Selain itu, laporan Ombudsman Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag sebagai terlapor juga diberikan oleh Yeka kepada MS dan tim dari AALF legal. Laporan itu kemudian dijadikan dasar hukum bagi terdakwa korporasi sebagai materi gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan materi gugatan perdata kepada Kemendag sehingga menjadi pertimbangan dalam putusan lepas (onslag) perkara pidana dengan terdakwa Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Syarief, rangkaian perbuatan Yeka itu dilakukan secara terstruktur. Hal itu dimulai dari pembuatan laporan di Ombudsman yang menyatakan malaadministrasi terhadap DMO. Sementara DMO merupakan perbuatan melawan hukum yang disangkakan penyidik terhadap para tersangka perseorangan dan korporasi.
Perlu diketahui bahwa (ketentuan) DMO ini merupakan perbuatan melawan hukum yang kami sangkakan terhadap perkara minyak goreng pada 2022.
Tidak hanya itu, laporan itu digunakan untuk menggugat Kemendag melalui PTUN dan juga melalui perdata sehingga pada saat itu perkara pidana korporasi tersebut menjadi tertunda lama. ”Laporan itu digunakan dalam pleidoi dan itu digunakan untuk pertimbangan onslag perkara korporasi. Ini di pengadilan tingkat pertama,” tutur Syarief.
Yeka diduga menerima sejumlah uang dari Willmar Group melalui rekening Bank BCA atas nama ANK dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Willmar Group melalui rekening orang lain. Selain itu, Yeka juga diduga menerima beberapa proyek dari perusahaan yang bernaung dalam Wilmar Group di kemudian hari.
Namun, Syarief menolak menyebut total jumlah uang yang diterima Yeka karena hal itu masih didalami. ”Bentuknya rekening. Bukti transfer ada. Saksi ada. Itu rekening orang lain, dengan nomine. Uang itu tidak harus kami sita sekarang, tapi bukti alirannya yang kami pegang,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Yeka menambah daftar pihak Ombudsman yang berurusan dengan hukum. Sebelumnya, Kamis (16/4/2026), Kejagung menetapkan Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam kasus lain.
Hery yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025 diduga telah mengatur kebijakan untuk meloloskan PT TSHI yang bermasalah dengan Kementerian Kehutanan terkait dengan persoalan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Syarief mengatakan, penetapan Hery sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan dan penggeledahan. ”Untuk tersangka HS (Hery Susanto), memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan di rumahnya,” ucap Syarief.
Penangkapan dan penetapan Hery sebagai tersangka hanya berselang sepekan setelah ia dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026) di Istana Negara.





