Perkembangan zaman menjadi alasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia perlu direvisi. Namun, muncul kekhawatiran, perubahan ini dibayang-bayangi otoritarianisme yang melemahkan lembaga nasional HAM yang seharusnya independen.
Hal itu mengemuka dalam diskusi 28 Tahun Reformasi Diuji: Menguji Penegakan HAM dan Reposisi Komnas HAM di Tengah Ancaman Otoritarianisme. Diskusi publik yang diadakan Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Senin (25/5/2026), itu menghadirkan narasumber pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti, Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah, dan Komisioner Komisi Nasional HAM Amiruddin Al Rahab.
Kekhawatiran terhadap pelemahan lembaga, khususnya Komnas HAM, dalam revisi UU HAM, disampaikan oleh Bivitri. Hal ini tidak lepas dari fenomena tergerusnya independensi lembaga negara sejak 2019.
”Kenapa saya hitung 2019? Itu dari pelemahan KPK secara legal. Reformasi dikorupsi. Tapi, bukan hanya KPK, kan? Ternyata ada pelemahan yang sifatnya sistemik pada lembaga-lembaga yang mengawasi kekuasaan itu,” kata Bivitri.
Ia melihat salah satu bentuk pelemahan lembaga datang melalui undang-undang. Oleh karena itu, adanya revisi UU HAM ini perlu diamati karena adanya kecenderungan tersebut.
”Nah, kalau berbicara Komnas HAM, ancaman otoritarianisme itu juga termasuk soal kelembagaan. Dan dibunuhnya itu tentu saja saya bilang lewat undang-undang, komisioner, tapi bisa juga lewat anggaran,” paparnya.
Bahkan, kekhawatiran pelemahan peran Komnas HAM itu hadir saat pemerintah mendirikan Kementerian HAM. Hal ini, lanjut Bivitri, perlu diperhatikan dalam pembagian tugas di Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM nantinya.
”Waktu keluar Kementerian HAM ini, kami merasa ini mau diambil atau dikurangi peran Komnas HAM ini. Ini mesti kita baca lagi, karena sekarang ada revisi Undang-Undang HAM,” ungkapnya.
Amiruddin juga melihat perubahan terjadi dalam konfigurasi politik. Oleh karena itu, Komnas HAM perlu menyesuaikan untuk menjawab tantangan perubahan tersebut.
”Politik tahun 1999 dengan sekarang dan masa depan sangat berubah luar biasa. Waktu UU (HAM) dibuat 1999, kita belum mengenal yang namanya MK. Enggak ada KPK. Satu-satunya lembaga yang independen itu KPK. Jadi, hubungan antarlembaga menjadi berubah,” ujarnya.
Bahkan, Amiruddin menilai postur kelembagaan HAM sudah tidak responsif sehingga membutuhkan perubahan. Apalagi, saat ini sudah ada 38 provinsi yang tersebar di Indonesia dan butuh penegakan HAM.
”Situasi sudah sedemikian luar biasa berubahnya. Komnas HAM harus bisa berubah jika masih dianggap relevan untuk ke depan,” kata Amiruddin.
Sementara itu, Hurriyah melihat politik HAM di Indonesia semakin ambigu dan selektif. Partisipasi publik sering kali direduksi menjadi legitimasi formal. HAM juga tidak memiliki daya tawar politik karena tidak menjadi prioritas oleh negara.
”Dampaknya sangat serius buat masa depan demokrasi kita. Warga semakin jauh dengan politik. Politik akhirnya menjadi cuma urusan elite. Kita tidak punya kapasitas yang kuat untuk mengontrol kekuasaan,” paparnya.
Waktu keluar Kementerian HAM ini, kami merasa ini mau diambil atau dikurangi peran Komnas HAM ini.
Memperkuat
Terpisah, Tenaga Ahli Menteri HAM Ifdhal Kasim memahami adanya kekhawatiran publik terhadap upaya pelemahan kelembagaan nasional HAM. ”Jadi, yang banyak disorot itu adalah RUU yang dianggap pelemahan terhadap institusi nasional hak asasi, terutama Komnas HAM,” ujarnya seusai uji publik RUU HAM di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menjawab kekhawatiran itu, Ifdhal menegaskan RUU HAM justru memperkuat Komnas HAM dalam menjalankan fungsi pengawasan. Keberadaan Kementerian HAM juga disebut tidak akan mengurangi tugas dan wewenang dari Komnas HAM sebagai lembaga independen.
Pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi lima pilar penyelenggaraan HAM, yakni Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM). ”Adanya peran pemerintah ini bukan berarti mengambil peran Komnas HAM yang tetap sebagai oversight body. Jadi, enggak dikurangi,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works Wahyudi Djafar yang turut menyusun draf RUU HAM menyebut revisi dibutuhkan karena undang-undang yang berlaku masih konvensional. Sejak UU HAM berlaku tahun 1999, perubahan kehidupan hingga ke ranah digital dan masyarakat perlu dilindungi di jagat maya tersebut.
”Kalau kita membaca Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 itu, kan, masih sangat offline. Belum ada satu materi yang secara spesifik, secara khusus mengadopsi, mengatur aspek-aspek yang berkaitan dengan digital,” ujarnya.
Pengaturan dalam RUU HAM tidak hanya mengenai privasi, tetapi juga terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital. Apalagi, perkembangan teknologi sudah merambah kepada kecerdasan buatan sehingga butuh produk hukum untuk memastikan HAM tetap ditegakkan di dalam jaringan (daring).
”Perkembangan teknologi informasi, teknologi digital yang sangat eksponensial, termasuk kecerdasan artifisial, menjadikan Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang baru juga harus secara eksplisit dan spesifik memberikan perlindungan,” tuturnya.
Wahyudi berharap rancangan ini membuka ruang partisipasi yang seluas-luasnya dalam revisi UU ini untuk menjawab kekhawatiran terhadap pelemahan penegakan HAM. Apalagi, HAM merupakan konsensus nasional pascareformasi yang harus diperkuat dan diterjemahkan secara konkret dalam undang-undang.
”Bagaimana negara mengimplementasikan hak asasi manusia itu akan sangat bergantung pada kelembagaan, baik kementerian maupun lembaga nasional HAM. Itu semua harus diperkuat,” kata Wahyudi.





