Lupa Bawa SIM Tak Perlu Khawatir Kena Tilang

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pengendara mobil atau motor kerap dibuat panik ketika baru menyadari Surat Izin Mengemudi atau SIM tertinggal di rumah. Kondisi seperti ini biasanya memunculkan kekhawatiran saat harus melewati pemeriksaan lalu lintas di jalan.

Kini masyarakat memiliki solusi yang lebih praktis melalui kehadiran SIM Digital. Layanan tersebut dihadirkan untuk mempermudah akses dokumen berkendara tanpa harus selalu membawa kartu SIM fisik.

Baca Juga :
Terpopuler: Denda SIM, Mobil Listrik China, hingga Hybrid Suzuki
Kelihatannya Sepele Lupa Bawa SIM vs Nggak Punya, Dendanya Jauh Banget

SIM Digital dapat digunakan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia untuk perangkat Android maupun iPhone. Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses administrasi lalu lintas.

Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat menampilkan SIM langsung dari telepon genggam. Dengan begitu, pengendara tidak harus selalu bergantung pada kartu fisik selama dokumen digital sudah tersedia dan aktif.

SIM Digital juga memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai aturan yang berlaku. Artinya, dokumen digital tersebut dapat menjadi bagian dari kemudahan layanan yang disiapkan untuk masyarakat.

Dari sisi keamanan, SIM Digital dibekali barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik. Sistem tersebut dibuat agar dokumen lebih aman dan tidak mudah disalahgunakan.

Barcode itu juga tidak dapat di-screenshot maupun dipindahtangankan kepada orang lain. Selain itu, sistem keamanannya juga telah memiliki sertifikasi keamanan yang membuat perlindungan data pengguna menjadi lebih optimal.

Tidak hanya menjadi tempat penyimpanan SIM digital, aplikasi tersebut juga memiliki fitur lain yang membantu pemilik kendaraan. Salah satunya pengingat masa berlaku SIM agar pengguna tidak terlambat melakukan perpanjangan.

Fitur perpanjangan SIM secara daring juga menjadi nilai tambah karena masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor pelayanan. Proses administrasi dibuat lebih praktis sehingga dapat dilakukan langsung melalui ponsel.

Selain itu, berbagai layanan administrasi lalu lintas juga sudah mulai terintegrasi dalam satu aplikasi. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan pengalaman layanan yang lebih nyaman bagi masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi,” ujar AKBP Randy Asdar, dikutip VIVA Otomotif dari Humas Polri, Selasa 26 Mei 2026.

Baca Juga :
Pakai Motor di Atas 250 cc? SIM Anda Bisa Tak Berlaku
Setara di Jalan Raya, Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis
Ini Tanggal Terakhir Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi amankan 8 pelaku perusakan Lapas Narkotika Sungguminasa
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
3 Prajurit TNI yang Culik dan Bunuh Ilham Kacab Bank Divonis 3 Juni
• 9 jam laludetik.com
thumb
Sidang Richard Lee Segera Digelar, Doktif Bakal Minta Komisi Yudisial Ikut Kawal: Jangan Sampai Hakimnya Masuk Angin
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Elite PKB Sambut Baik Penegasan MK soal Keterwakilan Caleg Perempuan dalam Pemilu
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Gubernur Khofifah Tinjau Peternakan Sapi Kurban di Baureno, Pastikan Stok Hewan Kurban Aman
• 7 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.