Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan praktik prostitusi anak di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar) yang belakangan ini viral di media sosial atau medsos.
“KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, transparan, dan menyeluruh dalam mengusut jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dari eksploitasi anak,” kata Ketua KPAI, Aris Adi Leksono kepada Liputan6.com, Selasa (26/5/2026).
Advertisement
Menurut dia, penanganan kasus harus menyasar aktor utama, jaringan perantara, hingga pihak-pihak yang diduga membiarkan praktik tersebut berlangsung di kawasan rawan eksploitasi.
“Eksploitasi seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa dan bentuk pelanggaran berat terhadap hak anak yang harus ditindak tegas tanpa kompromi,” kata dia.
Aris juga menyampaikan agar anak-anak yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi tersebut harus diposisikan sebagai korban eksploitasi seksual, bukan pelaku. Negara, kata dia wajib memberikan perlindungan penuh kepada anak korban.
Lebih lanjut, Aris juga mengingatkan agar pemerintah dapat memastikan agar korban memperoleh pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, layanan kesehatan, hingga perlindungan identitas agar tidak mengalami trauma berulang maupun stigma sosial di tengah masyarakat.




