JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan manipulasi harga ekspor atau transfer pricing pada komoditas minyak sawit mentah alias Crude Palm Oil (CPO). Kasus ini disebutkan telah naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait dugaan praktik under invoicing yang dilakukan 10 perusahaan crude palm oil (CPO).
Praktik under invoicing merupakan manipulasi data dalam kegiatan ekspor-impor yang menyebabkan penerimaan negara menjadi lebih kecil dari seharusnya, pada 22 Mei 2026, lalu.
Purbaya menyebut, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mulai mendalami temuan tersebut.
Ia mengaku masih menunggu laporan lanjutan dari hasil pemeriksaan yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa proses penyidikan ini sejatinya telah berjalan selama satu bulan terakhir.
"Ya, jadi gini. Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang melakukan penyidikan. Penyidikan, itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung Jakarta Selatan, Senin (26/5/2026).
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- PURBAYA
- KEJAGUNG
- 10 PERUSAHAAN SAWIT





