Momen Kakek Mujiran Hirup Udara Bebas Usai Viral Ambil Sisa Getah Berujung Dipenjara

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Suasana haru menyelimuti rumah sederhana tempat Kakek Mujiran berkumpul kembali bersama keluarganya. Mujiran yang sebelumnya viral karena ditahan dalam kasus dugaan pencurian getah karet di Kebun Bergen PTPN I (Persero) Regional 7, kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapat restorative justice (RJ).

Dengan wajah berkaca-kaca, Kakek Mujiran mengaku bersyukur dapat kembali ke tengah keluarganya. Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan dan membantu selama perkara yang menjeratnya bergulir.

Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunima Danas menegaskan,  Mujiran telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang sempat menjeratnya. Keputusan proaktif ini diambil manajemen setelah mempertimbangkan aspek humanis dan ruang empati yang mendalam dari realitas di lapangan.

Baca Juga :
Viral Jogging Track Alun-alun Bekasi Jadi Tempat Belajar Nyetir, Satpol PP Turun Tangan

"Alhamdulillah, per hari ini Pak Mujiran telah dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Teddy, dikutip, Selasa (26/5/2026).

Teddy menjelaskan, langkah pembebasan ini merupakan komitmen penuh PTPN I dalam menerjemahkan arah kebijakan strategis pemerintah melalui Badan Pengelola (BP) BUMN dan Danantara.

“Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, sebelumnya telah menginstruksikan agar BUMN hadir sebagai solusi untuk mengayomi dan membantu permasalahan ekonomi sosial yang dialami oleh masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :
Viral Puluhan Gerai Alfamart di Lombok Tutup hingga Picu PHK, Mendag: Masalah Izin

Sejak awal konflik ini mencuat, dia telah menginstruksikan manajemen PTPN I Regional Lampung untuk memprioritaskan penyelesaian secara humanis.

“Pendekatan hukum melalui restorative justice tersebut, diharapkan menjadi jalan terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak,”ujarnya.

 

Baca Juga :
Viral Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah Berujung Dipenjara, Kini Bebas Lewat Restorative Justice


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Perketat Pengawasan e-Commerce, Telah Berikan Sanksi hingga Blokir
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Rieke Diah Pitaloka Dorong Integrasi Data Haji untuk Percepat Perlindungan Jamaah Lansia
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Revitalisasi Bahasa Daerah Kota Surabaya Raih Penghargaan Nasional
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kejagung Ungkap Peran Yeka Hendra di Kasus OOJ: Buat LHP Secara Melawan Hukum
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Pengamat Hukum Tegaskan Risiko Hak Angket DPRD Gowa, Harus Sesuai Koridor Konstitusi
• 7 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.