JAKARTA – Suasana haru menyelimuti rumah sederhana tempat Kakek Mujiran berkumpul kembali bersama keluarganya. Mujiran yang sebelumnya viral karena ditahan dalam kasus dugaan pencurian getah karet di Kebun Bergen PTPN I (Persero) Regional 7, kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapat restorative justice (RJ).
Dengan wajah berkaca-kaca, Kakek Mujiran mengaku bersyukur dapat kembali ke tengah keluarganya. Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan dan membantu selama perkara yang menjeratnya bergulir.
Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunima Danas menegaskan, Mujiran telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang sempat menjeratnya. Keputusan proaktif ini diambil manajemen setelah mempertimbangkan aspek humanis dan ruang empati yang mendalam dari realitas di lapangan.
"Alhamdulillah, per hari ini Pak Mujiran telah dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Teddy, dikutip, Selasa (26/5/2026).
Teddy menjelaskan, langkah pembebasan ini merupakan komitmen penuh PTPN I dalam menerjemahkan arah kebijakan strategis pemerintah melalui Badan Pengelola (BP) BUMN dan Danantara.
“Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, sebelumnya telah menginstruksikan agar BUMN hadir sebagai solusi untuk mengayomi dan membantu permasalahan ekonomi sosial yang dialami oleh masyarakat,” ujarnya.
Sejak awal konflik ini mencuat, dia telah menginstruksikan manajemen PTPN I Regional Lampung untuk memprioritaskan penyelesaian secara humanis.
“Pendekatan hukum melalui restorative justice tersebut, diharapkan menjadi jalan terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak,”ujarnya.




