Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi dua perusahaan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang kini tengah diusut oleh penegak hukum. Belum lama ini, Bendahara Negara mengungkap dugaan praktik underinvoicing maupun transfer pricing pada ekspor CPO.
Sebelumnya, Purbaya mengatakan bahwa ada 10 perusahaan eksportir CPO yang diduga melakukan praktik underinvoicing hingga transfer pricing. Hal ini diungkap usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemusatan ekspor tiga komoditas mineral utama melalui Danantara Sumberdaya Indonesia secara bertahap mulai 1 Juni 2026.
Kini, Purbaya telah mengonfirmasi dua nama perusahaan yang ditengarai masuk dalam daftar tersebut. Dia mengonfirmasi dua perusahaan itu adalah Wilmar dan Musim Mas.
"Itu dua betul. Dua-duanya," ungkapnya saat dimintai konfirmasi oleh wartawan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Kemudian, Purbaya tidak mengingat nama-nama perusahaan lain yang dimintai konfirmasi oleh wartawan. Meski demikian, Bendahara Negara memastikan bahwa pihaknya belum merilis secara resmi nama-nama perusahaan yang tengah diusut.
"Tetapi kami sudah ada datanya. 10 eksportir terbesar," kata Purbaya.
Baca Juga
- Purbaya Singgung 10 Perusahaan CPO Nakal, Kejagung: Sudah Penyidikan
- Purbaya Buka Penyelidikan Dugaan Manipulasi Ekspor CPO dan Batu Bara
- Isu Pencopotan Dirjen Bea Cukai, Menkeu Purbaya Ikuti Perintah Presiden
Menurut Purbaya, awalnya Kemenkeu melakukan penyelidikan terhadap temuan dugaan underinvoicing maupun transfer pricing ini. Otoritas fiskal menduga 10 perusahaan terlibat praktik dimaksud.
Dugaan Purbaya, harga barang yang diekspor menjadi lebih rendah sekitar 50% dari transaksi sebenarnya.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menyebut awalnya Kemenkeu sudah melakukan penyelidikan lebih dulu atas temuan praktik tersebut. Kemudian, tindak lanjutnya dikerjasamakan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bahkan, Purbaya mengeklaim Kemenkeu sudah meminta keterangan lebih dari 20 perusahaan CPO.
"Sudah kami periksa 20. Yang lain kecil-kecil. Kami fokus pada yang besar, semuanya begitu yang besar. Jadi bisa dipastikan kalau yang besar begitu, yang kecil mungkin sama," jelasnya.
Belum lama ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkap telah melakukan penyidikan terkait dengan dugaan praktik underinvoicing dan transfer pricing ini. Penyidikan yang dilakukan yaitu penyidikan umum.
"Sudah [diserahkan ke Kejagung] tiga bulan yang lalu. Jadi data itu sudah ada tiga bulan yang lalu. Mungkin 2-3 bulan lalu saya diskusi sama mereka," terang Purbaya.
Upaya konfirmasi telah disampaikan ke Wilmar dan Musim Mas. Pesan singkat disampaikan ke Public Relations Assistant Manager PT Wilmar Nabati Indonesia Alina Musta'idah dan Indonesia Communications Lead Musim Mas Group Reza Rinaldi Mardja.





