Kisah Kakek Mujiran Disidang karena Dituduh Mencuri Getah Karet hingga Bebas dari Tahanan

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

Kasus dugaan pencurian getah karet di area perkebunan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional VII yang menjerat Mujiran (72) di Lampung menjadi perbincangan publik beberapa hari terakhir. Pria paruh baya itu mendekam dalam tahanan hingga akhirnya bebas pada Senin (25/5/2026).

Kini, kelanjutan perkara tersebut masih menunggu proses mekanisme keadilan restoratif di pengadilan. Warga Kabupaten Lampung Selatan itu akhirnya dibebaskan dari ruang tahanan pada Senin siang. Ia tak lagi mengenakan rompi tahanan. Momen itu disambut haru oleh istri, anak, dan cucu-cucunya serta tim kuasa hukum yang datang ke pengadilan.  

Mujiran lega setelah penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukumnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan. Penangguhan penahanan diberikan setelah kesepakatan damai para terdakwa dengan PTPN I Regional VII Wilayah Lampung tercapai.

Selain Mujiran, majelis hakim juga mengabulkan penangguhan penahanan atas Nur Wahid, terdakwa pertama dalam perkara tersebut.

”Setelah ini saya mau usaha, kerja apa saja, yang penting jangan mengulangi lagi perbuatan itu (mencuri),” kata Mujiran saat diwawancarai sejumlah media di Pengadilan Negeri Kalianda, Senin siang.

Mujiran bukannya mengelak dari tuduhan pencurian getah karet di lahan milik perusahaan negara. Kasus itu bermula saat Mujiran bekerja menyadap pohon karet di areal perkebunan karet PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I yang terletak di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (18/2/2026).

Getah karet sadapan itu kemudian dia masukkan ke dalam karung. Saat itu, Mujiran tidak menyetorkan getah karet itu kepada perusahaan, tetapi menyembunyikannya di balik semak-semak.

Keesokan harinya, dia kembali menyadap dan mengumpulkan getah karet di areal perkebunan tersebut. Mujiran kemudian meminta tolong kepada Nur Wahid untuk menjual getah karet tersebut. Nur Wahid pun setuju karena dijanjikan imbalan sebesar Rp 150.000.

Keduanya lantas mengangkut dua karung getah karet dari areal perkebunan untuk dijual. Namun, di tengah perjalanan, mereka ditangkap dan diinterogasi oleh pihak keamanan.

Saat diinterogasi, Mujiran dan Nur Wahid mengakui telah mencuri getah karet sebanyak dua karung dengan cara disembunyikan di semak-semak kebun. Saat diperiksa, petugas menemukan delapan karung getah karet lain yang tersembunyi disemak-semak. Namun, baik Mujiran maupun Nur Wahid membantah telah mencuri delapan karung getah karet yang ditemukan petugas tersebut.

Petugas keamanan lantas melaporkan keduanya ke Polsek Tanjung Bintang atas dugaan pencurian 10 karung getah karet seberat 550 kilogram. Nilai kerugian yang dialami perusahaan di Kebun Bergen Afdeling I akibat pencurian sebesar Rp 8.800.000. Kasus dugaan pencurian itu pun bergulir hingga ke pengadilan.

Baca JugaKeadilan Restoratif, Tepatkah untuk Koruptor?
Upaya perdamaian

Arif Hidayatullah selaku kuasa hukum dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, yang mendampingi Mujiran dan Nur Wahid, mengatakan, pihaknya memang mengupayakan agar kasus tersebut bisa diselesaikan lewat jalur perdamaian. Selain faktor usia yang sudah renta, kerugian yang dialami perusahaan atas pencurian getah karet itu tidak besar. Mujiran juga mengaku mencuri getah karet karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

Menurut Arif, tim kuasa hukum sebenarnya sudah mendampingi Mbah Mujiran dan Nur Wahid sejak proses penyelidikan di Polsek Tanjung Bintang. Saat itu, tim kuasa hukum juga sudah mengajukan permohonan upaya perdamaian. Namun, terganjal persetujuan dari PTPN hingga akhirnya kasus itu bergulir ke pengadilan.

“Secara hukum sekarang ini ada ruang untuk menerapkan restorative justice di pengadilan. Kami sebagai pengacara tentu memaksimalkan semua ruang yang diberikan oleh undang-undang. Majelis hakim memberi ruang kepada penasihat hukum untuk lebih memaksimalkan ruang itu,” kata Arif.

Selain mengupayakan perdamaian, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Permohonan itu disetujui sehingga akhirnya Mujiran bisa dibebaskan dari dalam tahanan.

“Kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan terhadap Mbah Mujiran agar bisa berkumpul bersama keluarga di rumah sementara waktu,” katanya.

Kendati begitu, secara prosedur hukum, Mujiran dan Nur Wahid belum bisa dikatakan sudah bebas dari tutuntan. “Nanti pada tanggal 3 Juni 2026, Mbah Mujiran akan datang lagi ke pengadilan untuk bersidang dengan agenda mekanisme keadilan restoratif. Syaratnya perdamaian antara mbah Mujiran selaku terdakwa dalam hal dengan PTPN selaku korban,” papar Arif.

Menurut Arif, pihaknya sudah bermusyawarah menentukan poin-poin perdamaian bersama pihak PTPN VII. Arif mengapresiasi sikap perusahaan yang bersedia berdamai dengan Mbah Mujiran dan Nur Wahid. ”Akhirnya kita sepakat berdamai, surat perdamaian menjadi syarat untuk direalisasikan keadilan restoratif di tingkat pengadilan,” kata Arif.

Perjalanan kasus pencurian yang menjerat Mujiran pun menjadi sorotan publik. Berbagai pihak mendukung agar Mujiran dan Nur Wahid segera dibebaskan  “Intinya adalah kasus ini menjadi atensi publik. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa ketika rakyat kecil susah jangan disepelekan,” kata Arif.

Direktur Utama PTPN I Teddy Yunima Danas juga angkat bicara terkait dengan kasus yang dialami Mujiran. Dia mengatakan, Mujiran telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang sempat menjeratnya.

Keputusan proaktif ini diambil manajemen setelah mempertimbangkan aspek humanis dan ruang empati yang mendalam dari realitas di lapangan. “Alhamdulillah, per hari ini (25/5/2026) Pak Mujiran telah dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Teddy dalam keterangan resminya.

Sejak awal konflik ini mencuat, Teddy telah menginstruksikan manajemen PTPN I Regional Lampung untuk memprioritaskan penyelesaian secara humanis. Pendekatan hukum melalui restorative justice tersebut, diharapkan menjadi jalan terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.

Pasca kejadian ini, dihimbau agar unsur manajemen perusahaan agar kembali fokus untuk mendukung program pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan, menumbuhkan ekonomi daerah sekitar serta CSR bagi masyarakat.

Sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/6/2026) mendatang akan menjadi penentu kelanjutan nasib Mbah Mujiran. Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fredy Tanada bersama dua hakim anggota, Echo Wardoyo dan Marlina Siagian, menjadi ruang harapan bagi hadirnya keadilan restoratif.

Baca JugaDi Pintu Pengadilan, Korban Pemerkosaan di Kendari Tangisi Keadilan

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
11 WN China dan 1 WNI yang Selundupkan 17 Kg Emas ke Hong Kong Diduga Kurir
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Polisi Tangkap 2 Tukang Jahit Pelaku Curanmor di Pancoran
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Selebgram dan Pria yang Dia Aniaya hingga Tewas di Blok M Sama-sama WN Brunei
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Warga Kelurahan Gudang Minta Perbaikan Musala dan Posyandu saat Reses DPRD Kota Bogor
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Jejak Penghuni Kos Sebelumnya: Harta Karun atau Sampah?
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.