Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan membuka tabir dugaan praktik manipulasi besar-besaran dalam ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah eksportir raksasa.
Dua perusahaan yang disebut-sebut paling disorot adalah Wilmar dan Musim Mas, yang kini masuk dalam radar penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan rekayasa harga ekspor melalui skema under-invoicing dan transfer pricing.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, bahwa temuan ini bukan kasus kecil, melainkan melibatkan pemain besar dalam industri sawit nasional yang selama ini menguasai pasar ekspor.
“Namanya belum kita sebutkan. Tapi kita sudah ada datanya. 10 eksportir terbesar,” ungkap Purbaya saat ditemui di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Saat didesak awak media mengenai identitas perusahaan yang dimaksud, Purbaya menegaskan bahwa dua nama besar tersebut memang termasuk dalam daftar yang tengah diperiksa.
“Dua-duanya,” beber Purbaya.
Menurut Purbaya, sejauh ini Kementerian Keuangan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung telah memeriksa sekitar 20 perusahaan eksportir sawit. Namun, fokus utama penyidikan mengerucut pada pemain besar yang diduga paling dominan dalam praktik tersebut.
“Sudah kita periksa 20. Yang lain kecil-kecil,” kata Purbaya.
Ia juga menegaskan bahwa pola pelanggaran serupa lebih banyak ditemukan pada perusahaan berskala besar, meski kemungkinan praktik itu juga terjadi di level lebih kecil.
“Kita fokus pada yang besar. Semuanya begitu yang besar itu. Jadi bisa dipastikan kalau yang besar begitu, yang kecil mungkin sama,” tegasnya.
Purbaya memaparkan modus yang digunakan para eksportir, yakni dengan menjual CPO ke perusahaan perdagangan di Singapura dengan harga yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, sebelum kemudian dijual kembali ke negara tujuan akhir.
“Kalau volume sama, harga beda, itu under-invoicing. Tapi kalau saya lihat dua-duanya itu, under-invoicing karena ada transfer pricing,” tutur dia.
Ia menambahkan, secara fisik pengiriman barang tetap langsung menuju negara tujuan akhir. Namun, secara administratif, transaksi dicatat seolah-olah terlebih dahulu dijual ke Singapura.




