MALANG, KOMPAS.TV - Viral di media sosial pedagang ayam potong di kawasan Kedungkandang Kota Malang menjadi korban pembacokan.
Tampak kios pedagang pun berantakan akibat kejadian ini.
Tak lama polisi menangkap pelaku, SP, warga Tumpang Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku tersinggung dengan korban, karena menggelar lapak dagangan sejenis di area yang berdekatan.
"Dari pemeriksaan kami dia memang sering mencari gara-gara. Puncaknya dia pada saat itu, kondisi pelaku mabuk, dan dia residivis pernah melakukan kejahatan, baru keluar dari penjara. Pelaku juga punya lapak disitu, jualan sama" Kata Kapolsek Kedungkandang Kompol M Roichan.
Tersangka dijerat pasal 466 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV
- cekcok pedagang
- pedagang bacok pedagang
- berita Malang





