Satgas Pasti Hentikan 951 Entitas Pinjol Ilegal hingga Akhir Maret 2026

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Sepanjang Januari 2026 sampai 31 Maret 2026 menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi.

Satgas Pasti Hentikan 951 Entitas Pinjol Ilegal hingga Akhir Maret 2026 (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang Januari 2026 sampai 31 Maret 2026 menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat, antara lain:

Baca Juga:
Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban untuk Iduladha ke Seluruh Indonesia

Jasa periklanan dengan sistem deposit

Modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau meng-klik tautan yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.

Baca Juga:
Gerakan Pangan Murah Digeber Jelang Iduladha

Duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation)

Pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud.

Baca Juga:
Prabowo Kurban 1.098 Sapi, Istana Sebut Anggaran Rp100 Miliar dari Banmaspres

Penawaran pendanaan

Modus ini menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.

Baca Juga:
Ini Lima Strategi Memilih Tipe Kantor sesuai Budget Perusahaan, Pilih yang Tepat dengan Kebutuhan

Money game

Skema ini mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member) sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Laba Bank Mandiri (BMRI) Tembus Rp18,1 Triliun per Akhir April 2026

Perdagangan aset kripto ilegal

Modus ini menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

"Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya," tutur Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto Selasa (26/5/2026).

Penguatan Penanganan Penipuan melalui IASC

Selama periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat. 

Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran.

Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.

Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.

Lalu memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157). Serta tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya.

"Selanjutnya tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun; dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal," kata dia.

Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Demo Digelar di Jakarta Hari Ini, Waspadai Kepadatan Lalu Lintas di Senayan dan Menteng
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Aturan kemasan rokok dikhawatirkan picu peningkatan rokok ilegal
• 27 menit laluantaranews.com
thumb
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tenggara Jember, BMKG Imbau Waspada
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Apakah Amerika Bakal Bangun Pangkalan Militer Terselubung di Kertajati?
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Manipulasi Laporan demi Kasus Migor Lolos
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.