Jakarta, VIVA – Kontroversi pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda berbuntut panjang. Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Pihak IKM menilai pernyataan Abu Janda telah menyinggung masyarakat Sumatra Barat, khususnya etnis Minangkabau, hingga memicu keresahan. Hal itu diungkap Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris.
"Dimana pada saat ini kami adalah spesifik ya untuk masyarakat Sumatra Barat, etnis Minangkabau. Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda ya," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut Defrizal, laporan tersebut berkaitan dengan pidato Abu Janda yang diduga disampaikan di luar negeri, tepatnya di Amerika Serikat.
"Adapun dasar laporan ini adalah terhadap pidato yang dilakukan yang diduga dilakukan di suatu tempat ya, di depan suatu tempat ibadah ya yang kemungkinan besar berada di luar negeri ya, kemungkinan ada di Amerika Serikat kalau nggak salah di daerah Philadelphia ya," katanya.
Dalam pidato yang dipermasalahkan itu, Abu Janda disebut melontarkan pernyataan yang menyebut Sumatra Barat sebagai daerah intoleran dan masyarakatnya ‘bar-bar’. Pernyataan itulah yang kemudian memicu reaksi keras dari keluarga besar Minangkabau.
"Disitu disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada barbar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” ujarnya.
Tak hanya itu, Defrizal juga menyoroti makna kata “barbar” yang dinilai sangat merendahkan dan menyinggung martabat masyarakat Minangkabau.
“Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya," kata dia.
Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.





