Menteri Perdagangan Budi Santoso mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam melakukan penataan ritel modern dan memberikan kepastian berusaha kepada pelaku usaha sejak awal.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (26), menyusul penutupan sejumlah minimarket di beberapa daerah, termasuk di Lombok.
Budi mengatakan pemerintah telah berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia dan pemerintah daerah terkait persoalan tersebut. Menurutnya, sebagian minimarket yang sebelumnya ditutup kini telah kembali beroperasi.
"Terkait ritel minimarket di Lombok, kalau tidak salah ada sekitar 25 yang terdampak dan sekarang sebagian sudah beroperasi kembali," kata Budi dalam rapat itu.
Ia menyayangkan adanya kasus ritel yang telah beroperasi selama bertahun-tahun namun baru dipersoalkan dari sisi penataan dan perizinan. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya dapat dihindari apabila sejak awal terdapat kepastian aturan bagi pelaku usaha.
Karena itu, Kemendag meminta pemerintah daerah untuk tetap memperhatikan kelangsungan usaha, kepastian berusaha, serta nasib para pekerja yang terdampak akibat penutupan gerai ritel.
"Kami juga sampaikan kepada APRINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) dan pemerintah daerah agar tetap memperhatikan kelangsungan perusahaan, kepastian berusaha, dan juga para pekerja," ujarnya.
Pemerintah daerah perlu memastikan proses perizinan berjalan lebih jelas dan transparan. Ia mengingatkan agar tak terjadi kondisi di mana perusahaan sudah berdiri dan beroperasi, namun belakangan diketahui melanggar aturan yang sebelumnya tidak tersosialisasi dengan baik.
"Aturan harus transparan kepada pelaku usaha sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," katanya.
Menurut Budi, kewenangan perizinan dan penataan ritel modern memang berada di tangan pemerintah daerah. Karena itu, setiap daerah dapat memiliki kebijakan yang berbeda sesuai dengan rencana tata ruang wilayah masing-masing.
Misalnya, pengaturan mengenai jarak antarritel modern dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Perbedaan tersebut menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur tata ruang dan penataan ritel modern di wilayahnya.
Pemerintah daerah diminta tetap menjaga iklim investasi dan menciptakan kepastian bagi dunia usaha saat menyusun berbagai regulasi.
Ia menilai kebijakan yang diterbitkan daerah harus mampu menjamin keberlangsungan investasi sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif.
"Kami minta pemerintah daerah dalam membuat aturan juga bisa menjamin investasi berjalan dengan baik. Iklim usaha harus tetap terjaga agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali," ujarnya.




