Purbaya Ungkap Dugaan Manipulasi Ekspor Batu Bara dan CPO

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memperluas penyelidikan dugaan praktik under invoicing di sektor sumber daya alam, termasuk batu bara, setelah sebelumnya menemukan indikasi serupa pada ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) menyebut, temuan awal menunjukkan adanya potensi manipulasi nilai ekspor melalui skema perdagangan yang melibatkan perusahaan perantara di luar negeri.

“Nanti ada batu bara juga. Jadi 10 perusahaan itu ngirim jual ke Singapura lewat trading company, dari trading company ekspornya. Data bea cukai kan ekspor saja, kan,” kata Purbaya di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran awal, terdapat selisih harga yang signifikan antara nilai jual di dalam negeri dan harga ekspor yang dilaporkan. Perbedaan tersebut bahkan diperkirakan mencapai sekitar 50 persen.

“Tapi yang kita lihat harga di sini ekspor ke sana, itu setengah harga yang dari sini ke sana. Jadi ada under invoicing, penyelundup, 50 persen lah,” ucapnya.

Menurut Purbaya, praktik tersebut diduga berkaitan dengan skema transfer pricing maupun pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kemenkeu juga telah menemukan indikasi serupa pada sedikitnya 10 perusahaan CPO yang menggunakan mekanisme perdagangan melalui pihak ketiga.

Penyelidikan awal dilakukan oleh Kementerian Keuangan, dan selanjutnya akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung untuk proses pendalaman dan penindakan hukum.

“Ada lah, kita lengkap. 10 kan yang besar. Ini kan kalau pakai AI cepat. Sudah kita periksa 20, yang lain kecil-kecil,” ungkapnya.

Purbaya mengatakan, data kasus under invoicing sudah didapatkan sejak 3 bulan lalu. Hal ini juga sudah didiskusikan dengan pihak Kejaksaan Agung.

“Kalau volume sama, harga beda itu under invoicing, transfer pricing juga bisa. Under invoicing volumenya berubah. Tapi sama aja dua-duanya. Kalau saya lihat dua-duanya, under invoicing karena ada transfer pricing. Di sini yang dilaporkan jadi Mungkin lebih transfer pricing ya. Di sini bener, di sana salah. Jadi data export dia lebih rendah Daripada yang seharusnya 50 persen di bawah,” jelasnya.

Soal tindakan apa yang akan diambil pemerintah, Purbaya mengatakan, masih melihat perkembangan kasus ke depan. Karena kasus ini sudah terjadi sejak bertahun-tahun lamanya.

“Kalau mengembalikan kewajiban Tarik berapa tahun kebelakang, itu yang jadi pertanyaan kita kan. Itu kan pasti bukan tahun ini aja, udah tahun-tahun sebelumnya seperti itu. Pasti biaya-biaya nya kan gak berubah. Nanti kita lihat apa yang terbaik. Tapi yang jelas kita gak akan membuat perusahaan itu tutup. Tidak, tapi dia harus bayar kewajiban,” pungkasnya.

Sebelumnya Prabowo Subianto Presiden menyatakan, praktik under invoicing pada sektor ekspor menimbulkan kerugian Rp15.400 triliun. Lantaran telah terjadi sejak 34 tahun, mulai dari 1991 sampai 2024.

Pratik curang yang dilakukan eksportir atau importir dengan melaporkan data yang salah ke pemerintah itu, telah menimbulkan kerugian besar.

Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. Yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya,” kata Prabowo. (lea/saf/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi: Calon Pengantin Korban Marwah Catering Ikut Lapor, Sudah Periksa 6 Saksi
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Segar Kumala Indonesia (BUAH) Segera Bagikan Dividen Final Rp25 Miliar
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Mata Uang Rupiah Terus Tergerus Dollar AS, Ekonom Ingatkan Hal Ini
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Susu Kuda Liar: Si Underrated yang Berkhasiat
• 10 jam laluberitajatim.com
thumb
Presiden Iran Perintahkan Pemulihan Internet Total Pasca-Protes Nasional
• 12 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.