Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI. Seluruh fraksi menyatakan setuju pada rapat pleno Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).
“Kita telah mendengarkan seluruh pandangan mini fraksi, dan selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?,” tanya ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.
“Setuju!,” jawab anggota yang hadir.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemerintahan Aceh, Iman Sukri, dalam laporannya menegaskan bahwa Panja telah memutuskan 27 ketentuan perubahan dalam RUU tersebut.
“Pertama, penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis yang berbunyi sebagai berikut: 'Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh," kata Iman.
Di antara perubahan yang disepakati, Panja menyetujui penyempurnaan definisi Mukim dan Gampong dalam Bab I Pasal 1 Ketentuan Umum angka 19 dan angka 20.
Berikut daftar lengkap perubahan yang diputuskan Panja dalam RUU Pemerintahan Aceh:
Penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis: “Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh.”
Penyempurnaan definisi Mukim dan Gampong dalam Bab I Pasal 1 Ketentuan Umum angka 19 dan angka 20
Perubahan Pasal 2 ayat 4 terkait kelurahan
Perubahan Pasal 7 ayat 2 terkait kewenangan pemerintah
Perubahan Pasal 8 terkait delegasi kewenangan kepada pemerintah, kepada Peraturan Presiden dan Peraturan DPR mengenai pengaturan tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan
Perubahan Pasal 11 terkait dengan Pemerintah Aceh yang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang bersifat khusus
Perubahan Pasal 19 dan penyesuaian Pasal 254 terkait kewenangan membangun, mengelola, dan mengoordinasikan pelabuhan dan bandar udara umum di Aceh
Penyempurnaan istilah alat kelengkapan-kelengkapan DPRA atau DPRK di antaranya Badan Musyawarah, Badan Anggaran, dan Badan Pembentukan Qanun pada Pasal 30 dan penyesuaian di pasal-pasal terkait (Pasal 34 dan Pasal 35)
Perubahan Pasal 67, Pasal 74, dan penghapusan Pasal 246 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi
Penghapusan bagian kedelapan tentang kelurahan dan Pasal 113 yang mengatur mengenai kelurahan sebagai penyesuaian perubahan Pasal 2 ayat 4 RUU
Penambahan penyesuaian ketentuan ayat yang mengatur tugas kesekretariatan dan pemilihan Keuchik di Pasal 115, Pasal 116, dan Pasal 117
Penyempurnaan ketentuan Pasal 160 terkait pengelolaan bersama atas sumber daya alam minyak dan gas bumi serta penunjukan atau pembentukan badan pelaksana
Perubahan ketentuan Pasal 165 terkait perdagangan, investasi, dan kewenangan untuk memberikan berbagai izin kegiatan usaha
Penyempurnaan ketentuan Pasal 183 mengenai dana otonomi khusus Aceh yang diberikan setara 2,5% dari plafon Dana Alokasi Umum dengan menambahkan rumusan alokasi pembiayaan untuk sektor pendidikan paling sedikit 20%, kesehatan paling sedikit 10%, dan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur paling sedikit 30%
Perubahan Pasal 184 terkait dengan pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus yang bertugas mengoordinasikan, mensinkronisasikan, dan mengevaluasi penggunaan dan pelaksanaan dana otonomi khusus yang diketuai oleh Gubernur Aceh
Perubahan ketentuan Pasal 192 terkait dengan zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terutang dari wajib pajak
Penambahan ketentuan Pasal 251A terkait pembagian pendapatan pajak, ketentuan pajak paling sedikit 70% untuk Pemerintah Aceh dan 30% untuk pemerintah
Perubahan ketentuan Pasal 254 terkait dengan penyerahan kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum dari pemerintah kepada Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota
Perubahan ketentuan Pasal 270 sepanjang yang dimaksud dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang menyangkut kewenangan Aceh diartikan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh, dan Qanun Kabupaten/Kota
Penambahan ketentuan Pasal 271A terkait pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini berdasarkan mekanisme yang diatur dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebutkan salah satu usulan yang muncul dalam RUU Pemerintahan Aceh adalah pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus.
Doli menjelaskan, RUU ini juga menjadi momentum untuk memastikan keberlanjutan otonomi khusus Aceh yang masa berlakunya akan habis tahun depan.
“Untuk memastikan apakah otonomi khusus Aceh itu dilanjutkan atau tidak 20 tahun yang akan datang karena sudah habis kan, tahun depan kan habis. Termasuk konsekuensinya Dana Otsus-nya. Nah, tapi kita udah komunikasi sama pemerintah yang insyaallah kekhususan Aceh itu keotonomi-khususannya Aceh tetap akan diperpanjang juga sekaligus Dana Otsus-nya,” kata Doli kepada wartawan, Selasa (26/5).
Terkait besaran dana Otsus, Doli mengungkapkan aspirasi dari daerah menginginkan dana yang sama dengan Papua sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU). Adapun Dana Otsus Aceh saat ini di angka 2 persen dari DAU.
“Kalau yang 20 tahun kemarin kan 15 tahun itu 2 persen, terus nanti di akhir tahun jadi regresif tinggal satu persen. Nah, mereka nggak mau lagi, pengennya mereka konsisten 2,5 persen,” jelasnya.
Doli juga menjelaskan, usulan pembentukan badan koordinasi muncul karena selama ini dana otonomi khusus dinilai tidak dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Dana otonomi khusus, termasuk di Papua, kemarin sama Aceh itu, dirasakan tidak kelihatan gitu langsung dirasakan oleh masyarakat. Nah makanya kemudian, setiap kita membicarakan apa adanya dana otonomi khusus itu juga bagaimana caranya dioptimalkan supaya memang betul-betul bisa dirasakan,” ujarnya.
Badan tersebut nantinya akan bertugas mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan penggunaan dana Otsus, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan.
“Nah nanti badan itu yang juga akan mengkoordinasikan, mensinkronisasikan, mulai dari perencanaan, kemudian sampai ke pengawasan pelaksana dana Otsus itu,” ujar Doli.





