Menteri Perdagangan Budi Santoso alias Busan mengaku tidak mengetahui praktik under invoicing. Tindakan manipulasi tersebut diduga dilakukan oleh 10 eksportir besar komoditas sawit.
Informasi mengenai 10 perusahaan terduga pelaku manipulasi sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Masalah penanganan data tersebut kini diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kementerian Keuangan.
“Ya nanti di Pak Purbaya itu,” kata Busan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Busan menyatakan pihak Kementerian Perdagangan tidak mendeteksi praktik ilegal yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini.
Mendag mengaku tidak mengetahui dugaan manipulasi data ekspor dari sisi volume maupun harga barang. Dampak dari manipulasi data ekspor tersebut membuat negara kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima.
Menurut Busan persoalan pelaporan data volume hingga nilai ekspor komoditas tidak disampaikan ke Kemendag. Lembaga kementerian yang dipimpinnya hanya berwenang terkait penerbitan izin ekspor suatu komoditas.
“Lebih ke sifatnya kebijakan ini boleh diimpor atau tidak, bagaimana mekanisme impornya, bagaimana mekanisme ekspornya dan sebagainya,” ujar Busan. Busan menegaskan bahwa pencatatan data ekspor merupakan domain mutlak dari Kementerian Keuangan.
“Kalau itu kan lebih-lebih ke itunya, ke apa namanya, ke bordernya,” tutur Busan. Sebelum pernyataan ini keluar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mengantongi daftar pelaku.
Pihak Menkeu mengantongi 10 eksportir sawit terbesar yang diduga melakukan under invoicing dan transfer pricing. Selain korporasi skala besar Purbaya juga mengantongi sejumlah eksportir skala kecil yang melakukan kecurangan.
Purbaya membenarkan bahwa perusahaan Wilmar dan Musim Mas termasuk dalam daftar terduga pelaku. “Itu dua betul,” ujar Purbaya saat memberikan konfirmasi mengenai keterlibatan dua perusahaan raksasa tersebut.
Baca Juga: Wilmar, Musim Mas, hingga Salim Ivomas Diduga Terlibat Manipulasi Ekspor CPO
Hasil penelusuran pemerintah menunjukkan 10 perusahaan itu menjual minyak sawit ke Singapura melalui trading company. Pemerintah juga menemukan harga ekspor yang dilaporkan di Indonesia jauh lebih rendah dari harga di negara tujuan.
“Kalau volume sama, harga beda, apa itu? Under invoicing," kata Purbaya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Transfer pricing juga bisa. Kalau saya lihat dua-duanya,” imbuh Menkeu dalam keterangan resminya pada hari Selasa.





