Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan telah menerima audiensi buruh dan manajemen gerai ritel Indomaret terkait tuntutan pembayaran upah lembur bagi buruh yang bekerja saat hari libur nasional. Hal ini menjadi perbincangan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan bahwa pertemuan antara kedua belah pihak tersebut telah berlangsung dan menghasilkan sejumlah kesepakatan.
“Hari ini kami memfasilitasi, memberikan kesempatan kedua belah pihak berdialog. Ya, difasilitasi oleh kementerian, dan saya sebagai wakil menteri menerima mereka,” kata Afriansyah saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).
Dia menjelaskan bahwa manajemen Indomaret diwakili oleh Andreas Djajaputra selaku Direktur Operasional PT Indomarco Prismatama, sedangkan buruh Indomaret diwakili, antara lain Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Pada prinsipnya, Afriansyah menjelaskan bahwa perusahaan manapun wajib memberikan upah lembur apabila mempekerjakan karyawan saat libur nasional. Namun, kondisi tersebut dapat berbeda bilamana terdapat kesepakatan bersama.
Dia pun memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan terhadap buruh Indomaret imbas penyampaian tuntutan tersebut.
Berikut poin-poin kesepakatan bersama antara manajemen dan buruh Indomaret berdasarkan pertemuan di Kemnaker:1. Manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang.
2. Manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.
3. Manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan perjanjian kerja bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT Indomarco Prismatama.
4. Untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026, manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun dan membayarkan upahnya.
5. Manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026.





