Eks Ketua DPRD Serahkan Dokumen ke Penyidik Polda Sumbar Soal Dugaan Korupsi Wako Pariaman

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Sumbar, tvOnenews.com – Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) meminta keterangan Ketua DPRD Kota Pariaman periode 2019-2024, Harpen Agus Bulyandi, Selasa (26/5/2026).

Politikus salah satu partai yang akrab disapa Andi Cover ini dipanggil untuk memberikan keterangan dan data terkait laporan dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman pada tahun 2023 silam. Yang mana pada saat itu Wali Kota Pariaman saat ini mennjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

Pantauan di lokasi, pemeriksaan berlangsung di Lantai V Ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Kota Padang, sejak pukul 14.00 WIB.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan pengaduan masyarakat tertanggal 30 April 2026 mengenai dugaan penyalahgunaan uang negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pariaman.

Penyelidikan kepolisian ini diperkuat oleh dokumen resmi berupa Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat Nomor 81/S-HP/XVIII.Pdg/05/2024 yang diterbitkan pada 3 Mei 2023 lalu. Dalam laporan audit tersebut ditemukan dugaan penyimpangan anggaran negara sebesar Rp14,3 miliar yang terhitung dari tahun 2020 sampai tahun 2023.

Berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor B/493/V/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus, polisi saat ini tengah gencar melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mendalami potensi kerugian negara tersebut.

Ditemui usai pemeriksaan, Harpen Agus Bulyandi menyatakan bahwa dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif selaku saksi sekaligus pelapor awal yang mengawal isu ini.

"Dalam pemeriksaan tadi, saya telah menyampaikan seluruh bukti awal yang saya miliki, menjawab pertanyaan penyidik dengan jujur, dan memaparkan fakta-fakta yang ada secara transparan," ujar Harpen kepada awak media di Mapolda Sumbar, Selasa sore.

Harpen menegaskan, langkah hukum yang ia tempuh ini bersih dari kepentingan politik dan sentimen personal terhadap pihak-pihak tertentu di Pemkot Pariaman.

"Langkah yang saya ambil ini bukan didasari oleh sentimen pribadi atau politik terhadap pihak mana pun. Ini adalah murni bentuk tanggung jawab moral saya sebagai warga negara yang ingin melihat tata kelola pemerintahan di Sumatera Barat bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan uang rakyat," tegasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siapkan Masker, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dubes RI hadiri kegiatan potong kurban oleh Muhammadiyah Malaysia
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Guardiola Ingin Lakukan Banyak Hal Bodoh Usai Cabut dari City
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Jokowi Bersama Iriana dan Anwar Usman Salat Iduladha di Masjid Sheikh Zayed Solo
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos ke 42 Daerah Mulai Juni 2026
• 18 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.