MenPPPA tekankan UU SPPA tangani kekerasan anak di Singkawang

antaranews.com
19 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan penegakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam penanganan hukum kasus kekerasan berencana yang melibatkan anak di Singkawang, Kalimantan Barat.

"Ketegasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan moral anak-anak bangsa," kata Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu.

Kasus yang diduga bermula dari permainan digital ini melibatkan anak berinisial W (12) sebagai korban kekerasan, dan anak berinisial TS (14) sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum (AKH).

Dalam penanganan kasus ini, Arifah Fauzi menjelaskan pelaku TS tidak ditahan di penjara seperti orang dewasa dengan dasar penghormatan pada hak-hak anak untuk tetap sekolah.

Namun demikian, proses pemeriksaan polisi, penyidikan, dan pencatatan tetap dilaksanakan, bahkan untuk kriteria tertentu tetap diselesaikan lewat pengadilan anak sebagai konsekuensi melakukan tindak pidana.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh TS dikategorikan sebagai bentuk kekerasan terhadap anak yang memenuhi unsur pidana berlapis, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (2) serta Pasal 467 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mengingat tindakan tersebut diduga dilakukan secara berencana dan mengakibatkan luka berat pada korban, TS dapat diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Jika ada kekhawatiran TS akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, maka dapat dilakukan penahanan sesuai dengan pasal 32 UU SPPA. Namun, penahanan sebagai upaya terakhir dan bisa dilakukan jika usia TS telah berusia 14 tahun dan atau lebih. Penahanan juga harus ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS)," kata Arifah Fauzi.

Baca juga: Menteri Arifah kecam kekerasan seksual ayah kandung di Klaten

Baca juga: Arifah: Penanganan eksploitasi seksual pada anak harus lindungi korban

Baca juga: Menteri PPPA ajak semua pihak kuatkan ekosistem perlindungan anak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Masjid Al Akbar Surabaya Sembelih Sapi Presiden-Gubernur, Sasar 2.000 Penerima Manfaat
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sherly Tjoanda Kaget Ada Nelayan Ambil Cicilan Rp2,6 Juta per Bulan, Jawabannya Bikin Melongo
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Wamensesneg Beberkan Kurban Presiden Lewat Banmaspres Jadi Tradisi Tahunan
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Anthony Leong Dorong Sinergi HIPMI dan JCI untuk Bawa Pengusaha Muda Indonesia Go International
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Ngamuk Saat akan Disembelih, Sapi Kurban Terperosok ke Saluran Air di Jaksel
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.