Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melakukan penertiban sekitar 40 kios di jalur Puncak.
Hal itu guna penataan kawasan dan pariwisata di sepanjang jalur Puncak-Cianjur, di mana, pemilik diberikan kompensasi sehingga penertiban berjalan aman dan lancar.
Advertisement
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, para pedagang tidak hanya diberi dana kompensasi termasuk biaya untuk mengontrak dan dibangunkan rumah, di mana, kompensasi yang diberikan sebesar Rp 10 juta untuk masing-masing pedagang.
Penertiban yang dilakukan melibatkan puluhan anggota Satpol PP Cianjur dibantu dengan sejumlah alat berat guna meratakan bangunan liar yang berdiri permanen di sepanjang jalur Puncak.
"Pedagang yang ditertibkan mendapat kompensasi sebesar Rp10 juta serta uang untuk mengontrak rumah, dan ada pedagang yang dibangunkan rumah karena kios yang ditempati merangkap rumah," ujar Dedi Mulyadi, melansir Antara, Rabu (27/5/2026).
Dia menjelaskan, uang kompensasi akan masuk ke rekening masing-masing pedagang, dapat digunakan untuk modal usaha di tempat lain karena sepanjang jalur Puncak akan dilakukan penataan kawasan dan pariwisata.




