1. Mengapa ada kebijakan afirmasi kuota 30 persen perempuan di DPR?
2. Mengapa implementasi kesetaraan jender di parlemen sulit terwujud?
3. Bagaimana putusan terbaru MK yang mengatur konsekuensi bagi parpol terkait kuota caleg perempuan?
4. Bagaimana dengan putusan MK sebelumnya terkait kuota perempuan di pimpinan parlemen?
5. Bagaimana DPR menindaklanjuti putusan MK itu?
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat, keterwakilan perempuan tidak hanya sekadar untuk mematuhi konstitusi. Selain bagian dari upaya mewujudkan kesetaraan jender, pemenuhan keterwakilan diyakini berpengaruh pada perbaikan mekanisme kerja di DPR.
Kehadiran perempuan dalam posisi strategis di DPR akan membuat pengambilan keputusan menjadi lebih inklusif karena ada perspektif perempuan dalam agenda legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Pengalaman personal perempuan memungkinkan mereka untuk berpikir lintas perspektif atau interseksional. Hal tersebut menjadi krusial dalam memperkuat kualitas kebijakan serta tata kelola parlemen yang lebih setara.
”Kehadiran perempuan di posisi kepemimpinan juga berpotensi memperkuat perhatian terhadap isu-isu yang selama ini kurang mendapat prioritas, seperti perlindungan perempuan dan anak, kesetaraan kesempatan, serta kebijakan sosial yang lebih responsif. Pada akhirnya, parlemen akan lebih mencerminkan keberagaman masyarakat yang diwakilinya,” jelasnya.
Upaya mewujudkan kesetaraan jender di parlemen lewat kebijakan afirmatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. UU Parpol mengamanatkan komposisi pengurus parpol, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, harus memenuhi kuota 30 persen perempuan. Adapun UU Pemilu mengatur syarat keterwakilan perempuan 30 persen dari total caleg yang didaftarkan parpol.
Peneliti Perludem, Heroik Pratama, mengatakan, kebijakan untuk mendorong afirmasi keterwakilan perempuan di parlemen sudah diterapkan sejak Pemilu 2004. Sebanyak 30 persen kuota pencalonan anggota legislatif harus diisi perempuan. Namun, untuk mewujudkan representasi 30 persen perempuan di kursi parlemen, bukan perkara mudah.
Hingga Pemilu 2024, atau dua dekade berikutnya, angka keterwakilan perempuan di DPR baru menyentuh 21,9 persen. Angka itu menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah keterwakilan perempuan.
Representasi 30 persen perempuan di parlemen sulit terwujud karena sistem pemilu dinilai liberal dan predatorik. Dengan sistem proporsional terbuka, perolehan kursi parlemen ditentukan berdasarkan suara terbanyak. Akibatnya, tak hanya calon anggota legislatif (caleg) perempuan, pimpinan parpol juga banyak yang tersingkir. Tidak sedikit pula pengurus parpol dengan jabatan strategis gagal melenggang ke Senayan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Senin (25/5/2026) menetapkan sanksi tegas, yakni partai yang gagal memenuhi syarat tersebut akan dicoret dari keikutsertaan pemilu di daerah pemilihan bersangkutan.
Putusan ini merupakan jawaban atas sebagian permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia, yang mempersoalkan ketiadaan sanksi dalam norma Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan, Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai ”Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan”.
Putusan itu dijatuhkan berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya, kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen yang sudah ditegaskan diteguhkan oleh MK dalam sejumlah putusan. Misalnya, Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 menyebutkan affirmative action sebagai reverse discrimination demi terbentuknya kesetaraan jender dalam lapangan peran yang sama (level playing field) antara perempuan dan laki-laki. Juga ada putusan lainnya seperti Putusan Nomor 82/PUU-XII/2014 dan 169/PUU-XXII/2024.
Mahkamah Konstitusi pada 30 Oktober 2025 memerintahkan DPR menata ulang seluruh komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) agar mencerminkan keterwakilan perempuan yang terdistribusi secara berimbang dan merata di setiap alat kelengkapan. Melalui Putusan Nomor 169/PUU-XXIII/2025 itu, MK menegaskan, prinsip kesetaraan tidak boleh berhenti pada pencalonan anggota legislatif, tetapi harus diterapkan sampai pada struktur kekuasaan di parlemen.
Hal itu artinya, kuota 30 persen perempuan juga harus diwujudkan dalam kepemimpinan di setiap AKD. Ketiadaan ketentuan tentang kuota perempuan dalam pimpinan AKD selama ini telah menyebabkan implementasi kesetaraan jender sulit terwujud.
”Ketiadaan ketentuan kuota paling sedikit 30 persen perempuan untuk mengisi posisi pimpinan AKD adalah inkonstitusional. Sebaliknya, adanya pengaturan dimaksud memberikan kepastian hukum yang adil karena ukuran penetapan formula 30 persen perempuan dapat diukur dan lebih jelas implementasinya,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ketentuan kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar caleg sebenarnya telah berlaku dalam beberapa pemilu terakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga selama ini melakukan koreksi apabila daftar caleg partai politik tidak memenuhi syarat tersebut.
Dasco menilai, putusan MK yang menyatakan partai dapat gugur sebagai peserta pemilu apabila tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan justru memperkuat aturan afirmasi yang sudah ada. Putusan itu menunjukkan keberpihakan terhadap perempuan dalam politik elektoral.
”Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas. Sudah banyak contoh perempuan yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota tersebut menjadi anggota legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” ujar Dasco.
Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, ketentuan itu akan ditindaklanjuti dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang drafnya kini tengah disusun DPR. Dasco menegaskan, mekanisme dan sanksi bagi partai yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan nantinya akan diatur lebih rinci agar tidak menimbulkan celah dalam penerapannya.
”Bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persen itu, mekanisme gugurnya bagaimana. Karena kita menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang harus dicermati,” katanya.





