Ketua KPK tekankan kehati-hatian dalam adopsi KUHP dan KUHAP baru

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menekankan kepada anggotanya terkait pentingnya kehati-hatian dalam mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” ujar Setyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Adapun Setyo sempat menekankan hal tersebut dalam kegiatan Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK yang digelar pada awal pekan ini.

Baca juga: KPK dalami aliran uang eks Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan

Forum tersebut menjadi bagian dari konsolidasi internal KPK untuk memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan korupsi tetap adaptif terhadap perubahan regulasi nasional yang kini memasuki fase harmonisasi besar-besaran.

Dalam forum itu, pembahasan berfokus pada perubahan dalam Buku Kesatu KUHP Baru yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus (lex specialis).

Meski Indonesia tengah memasuki fase penyesuaian ratusan regulasi sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti dengan kekhususan penanganan dan ancaman pidana yang ketat.

Sebelumnya, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Baca juga: KPK duga Wakil Ketua PAN Rejang Lebong setor uang kepada Fikri Thobari

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku sejak tanggal tersebut.

Sementara UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.

Baca juga: KPK dalami pokmas terkait eks Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPP GEMURA Sayangkan Kegaduhan Polemik Kurban Presiden Prabowo
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Balkoters Sembelih Enam Hewan Kurban dan Bagikan Daging untuk Warga serta Anggota
• 11 jam lalupantau.com
thumb
CFD Jakarta pada 31 Mei 2026 Ditiadakan
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Desak Reformasi Dewan Keamanan PBB, Menlu Sugiono: Negara Berkembang Sering Diveto!
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
AS ancam akan "meledakkan" Oman jika mencoba kuasai Selat Hormuz
• 15 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.