Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening wajib pajak penunggak pajak pada 18 hingga 22 Mei 2026.
Kegiatan bertajuk “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak” itu dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 84 wajib pajak dikenakan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Adapun total tunggakan pajak dari para wajib pajak tersebut mencapai Rp330,6 miliar.
DJP Banten menyatakan langkah penagihan aktif ini merupakan bentuk penegakan hukum perpajakan agar berjalan secara konsisten dan berkeadilan.
Baca Juga: Pemerintah Masih Itung-Itung, Insentif Pajak Kendaraan Listrik Ditunda
Baca Juga: Meski Banyak Diprotes, Purbaya Tetap Andalkan Cortaxe untuk Kejar Pendapatan Negara Tahun Ini
“Melalui langkah ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” tulis DJP Banten dalam unggahan Instagramnya @pajakdjpbanten.
DJP berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh wajib pajak untu memenuhi kewajiban pajaknya.





