Polrestabes Surabaya membongkar praktik pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu yang diduga berkaitan dengan penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan surat kendaraan, serta penipuan yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan.
AKBP Edy Herwiyanto Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen tidak sah.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” kata Edy, Kamis (28/5/2026).
Setelah dilakukan pendalaman, polisi mengidentifikasi pelaku serta peran yang dijalankan. Mereka adalah WIS (30 tahun) warga Banyuwangi, AYH (26 tahun) asal Pasuruan, A (57 tahun) warga Pasuruan, AR (45 tahun) asal Kabupaten Pasuruan, serta MA (53 tahun) warga Kota Pasuruan.
Edy menjelaskan, awalnya tersangka WIS menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 diduga menggunakan STNK palsu. Kepada polisi, STNK palsu itu diperoleh dari tersangka AYH yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi.
“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Edy, tersangka AYH dibantu tersangka A yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli.
Sementara itu, proses pembuatan STNK palsu dilakukan oleh tersangka AR di kediamannya di wilayah Pasuruan, dengan menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus.
Sedangkan bahan baku pembuatan dokumen palsu itu diduga diperoleh dari tersangka MA yang turut diamankan dalam pengembangan perkara.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan, yang diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(kir/ham)




