MAKKAH, KOMPAS.TV - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengeluarkan aturan baru terkait rangkaian ibadah haji yakni melempar jumrah, bagi jemaah haji Indonesia.
Jemaah dilarang melakukan lempar jumrah pada pukul 10.00 hingga 14.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi demi menjaga keselamatan jemaah di tengah cuaca panas dan kepadatan manusia di area jamarat.
Ketua PPIH Arab Saudi sekaligus Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ian Heryawan meminta seluruh anggota jemaah haji Indonesia mematuhi aturan tersebut selama berada di Mina.
“Seluruh jamaah haji agar mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan, bahwa pukul 10.00 pagi ini hingga pukul 14.00 untuk tidak bergerak keluar tenda,” ujar Ian di Makkah, Kamis (28/5/2026), dikutip Antara.
Baca Juga: Cuaca Panas, Jemaah Haji Diimbau Lempar Jumrah Usai Maghrib | SAPA MALAM
Ian menjelaskan larangan melempar jumrah di jam-jam tertentu merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Haji Arab Saudi.
Menurut dia, pemerintah Arab Saudi ingin memastikan jemaah haji tetap aman dan nyaman saat menjalankan ibadah haji, khususnya di tengah suhu tinggi yang bisa memicu kelelahan hingga gangguan kesehatan.
Selain faktor cuaca, kepadatan manusia di kawasan jamarat juga menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan desak-desakan.
PPIH pun telah menginstruksikan seluruh petugas lapangan untuk mengawal penerapan aturan tersebut secara ketat.
Selama rentang waktu yang telah ditentukan, jemaah haji Indonesia diwajibkan berada di dalam tenda dan tidak melakukan pergerakan menuju area lempar jumrah.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- lempar jumrah
- hari tasyrik
- haji 2026
- jemaah haji
- jemaah haji indonesia
- haji





