Kasus dugaan pencurian uang senilai Rp 1,2 miliar yang melibatkan seorang terapis spa di Surabaya kini tengah bergulir di meja hijau. Terdakwa Nur Hasannah Prasetya diduga menguras rekening pelanggannya Tonny Soegiono berkali-kali.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa mengungkap sejumlah fakta mulai dari modus yang digunakan, aliran dana, hingga penggunaan uang hasil dugaan kejahatan tersebut. Berikut rangkuman sejumlah hal yang terungkap dalam kasus ini.
1. Korban Langganan Spa yang Sudah Lama DekatJaksa penuntut umum Hasanudin Tandilolo mengungkap hubungan Nur dan Tonny bukan rekan kerja seperti informasi awal yang sempat beredar. Tonny disebut merupakan pelanggan spa tempat Nur bekerja di Spa Superior Surabaya.
"Korban, si Tonny itu, dia langganan spa, sudah lama. Nggak tahu ya pacaran apa nggak, tapi langganan spa dia (Tonny)," kata Hasanudin, seperti dilansir detikJatim, Rabu (27/5/2026).
Menurut jaksa, keduanya juga kerap pergi bersama sehingga Nur diduga mengetahui sejumlah informasi pribadi milik korban, termasuk kebiasaan saat menggunakan ATM.
2. Modus Diduga Manfaatkan ATM di Casing Ponsel
Kasus ini bermula saat Tonny disebut sering menitipkan ponsel kepada Nur ketika pergi ke toilet di area spa. Jaksa menyebut kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil kartu ATM korban yang disimpan dalam casing ponsel.
"Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga," kata Hasanudin saat membacakan surat dakwaan, di PN Surabaya, dilansir detikJatim, Selasa (26/5/2026).
Jaksa juga mengungkap Nur diduga mengetahui PIN ATM korban karena pernah mengintip saat Tonny melakukan transaksi. "Kok bisa tahu pinnya? Karena korban (Tonny) pernah diintip (oleh Nur) pas ambil ATM pas sering keluar bersama-sama," ujar Hasanudin.
(wia/idn)





