JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menuai kritik dari sejumlah Anggota DPR dan Komisi Nasional (Komnas HAM).
Saat ini proses revisi UU HAM dalam tahap uji publik.
Awalnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, revisi UU HAM harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak warga negara, bukan sekadar arena perebutan kewenangan antarlembaga.
Dia mengatakan, pembahasan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 itu seharusnya tidak terjebak pada perdebatan sektoral antara kementerian dan lembaga negara.
“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara. Bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau komnas. Maka kita perlu fokus pada isi perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, penghormatan HAM dan seterusnya,” kata Willy, kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2026).
Baca juga: Kementerian HAM Bakal Atur Jaminan Kebebasan Beragama di Revisi UU HAM
Menurut dia, kehadiran Kementerian HAM dan sejumlah komisi nasional terkait HAM seharusnya dapat memperkuat upaya pemajuan HAM di Indonesia.
Untuk itu, pembagian fokus kerja antara kementerian dan lembaga independen seharusnya dapat mendorong peningkatan kualitas perlindungan HAM di tanah air.
“Dan kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Justru kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” ujar dia.
Willy mengatakan, DPR akan menjalankan fungsi legislasi untuk memastikan revisi UU HAM benar-benar memperkuat promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM di Indonesia.
Dia juga menegaskan, hak warga negara harus ditempatkan di atas perdebatan mengenai siapa yang memiliki kewenangan menjalankan fungsi tertentu.
“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” tutur dia.
Willy mengatakan, proses penyusunan revisi UU HAM yang saat ini dilakukan pemerintah memang mengamanatkan keterlibatan publik.
Karena itu, dia menilai perdebatan yang muncul di ruang publik terkait substansi revisi UU HAM, adalah bagian dari proses pematangan rancangan beleid tersebut.
“Nanti di DPR juga publik akan secara resmi diajak untuk terlibat lewat berbagai mekanisme mulai dari penggunaan media daring DPR, rapat, dan lainnya. Jadi, silakan lembaga atau individu yang memiliki konsern untuk hal ini menyiapkan bahan catatannya untuk di DPR nanti,” ucap dia.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengingatkan agar revisi UU HAM tidak mengganggu independensi Komnas HAM.
Andreas mengatakan, catatan yang disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah terkait potensi intervensi kekuasaan dalam draf revisi UU HAM perlu diantisipasi agar tidak terjadi.
“Poin yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM soal ganggu independensi dan buka ruang intervensi perlu diantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi,” ujar Andreas, Kamis.
Independensi Komnas HAM, kata Andreas, harus tetap dijaga agar lembaga tersebut dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM.
Baca juga: Komisi XIII Minta Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
“Karena Komnas HAM yang independen harus dijaga dan bebas dari intervensi kekuasaan sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk melindungi dan mencegah terjadi pelanggaran HAM,” ujar dia.
Politikus PDI-P itu menambahkan, hingga kini, draf revisi UU HAM belum masuk ke Komisi XIII DPR untuk dibahas.
Andreas menduga rancangan beleid tersebut masih dibahas antar kementerian dan lembaga di internal pemerintah.
“Draf Revisi RUU HAM belum masuk ke Komisi XIII. Revisi UU Komnas HAM memang masuk Prolegnas sebagai inisiatif Pemerintah. Kemungkinan masih di pemerintah, pembahasan lintas KL di lingkungan pemerintah,” ucap dia.





