Suara Hati di Pekan Antipenghilangan Paksa Sedunia

kompas.id
17 jam lalu
Cover Berita

Aksi Kamisan kembali digelar di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (28/5/2026) sore. Sejumlah warga sipil lintas generasi hadir beramai-ramai dan berkumpul untuk mengikuti aksi yang ke-909 kalinya digelar ini. Aksi kali ini digelar dalam rangka memperingati Pekan Antipenghilangan Paksa Sedunia. Terkait peringatan ini, aksi tersebut juga mengambil tema ”Usut Tuntas Penculikan dan Penghilangan Aktivis Prodemokrasi 1997-1998”.

Pekan Antipenghilangan Paksa ini berlangsung setiap 26-31 Mei. Gerakan sepekan ini memiliki sejarah panjang yang dipelopori oleh keluarga korban di Amerika Latin (seperti gerakan Madres de Plaza de Mayo di Argentina) yang selama seminggu penuh menuntut negara untuk mencari anggota keluarga mereka yang dihilangkan paksa. Gerakan Madres de Plaza de Mayo (Ibu-ibu Plaza de Mayo) adalah asosiasi hak asasi manusia yang diinisiasi ibu-ibu di Argentina. Kelompok ini dibentuk pada tahun 1977 oleh para ibu yang memprotes kediktatoran militer Jorge Rafael Videla.

Rezim Videla melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat secara sistematis, termasuk penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan massal terhadap warga yang dianggap berhaluan demokrasi atau menentang pemerintah. Ibu-ibu ini berani melawan penindasan demi menuntut keadilan atas anak-anak mereka yang dihilangkan secara paksa.

Di Indonesia, sejarah kelam penghilangan paksa juga terjadi di masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Hingga kini, kasus pelanggaran HAM tersebut masih belum usai dan tertuntaskan. Selain pembunuhan dan penyerangan, penculikan dan penghilangan paksa menjadi salah satu cara yang dilakukan rezim otoriter untuk mengancam dan membungkam suara kritis warga. Beberapa peristiwa besar yang tercatat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meliputi peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Tanjung Priok 1984 dan Talangsari 1989, serta penculikan dan penghilangan paksa aktivis prodemokrasi 1997-1998.

Hardingga, anak dari aktivis prodemokrasi yang hilang tahun 1997, Yani Afri, hadir dan mencurahkan kesaksiannya dalam orasi dan lagu dalam Aksi Kamisan ini. ”Bayangkan jika suatu hari kamu merindu seseorang yang kamu cintai dan sayangi, tetapi tak pernah bisa tahu kabar dan dimana yang kamu rindukan,” kata Hardingga saat menyampaikan suara hatinya di hadapan para peserta aksi. Rasa kehilangan yang begitu besar dan dalam terus mengiringi hidupnya dengan penuh tanda tanya selama ini. Tak hanya menyisakan trauma, rasa kehilangan ini juga menguras energi, pikiran, hingga perasaannya dalam berjuang mencari keadilan dan menjalani kehidupannya sehari-hari.

Suara hati Hardingga ini menjadi cerminan suara hati beberapa keluarga korban penghilangan paksa lainnya. Dalam peristiwa penghilangan aktivis prodemokrasi 1997-1998 ini, tercatat 13 orang yang hilang, yaitu Wiji Thukul, Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Yani Afri, Sony, Dedi Hamdun, Noval Alkatiri, Ismail, Ucok Munandar Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Nasir. Jumlah ini masih belum termasuk ribuan warga sipil lain yang hilang dalam kasus pelanggaran HAM lainnya. Keluarga hingga kolega mereka hingga kini juga merasakan tanda tanya besar terkait nasib orang-orang yang mereka kasihi ini dan kemungkinan kecil merelakan begitu saja.

Di pemerintahan yang berlatar belakang militeristik dan rezim militer, praktik penghilangan paksa acap terjadi di sejumlah negara. Penghilangan paksa adalah penangkapan, penahanan, atau penculikan seseorang oleh agen kekuasaan negara (kelompok yang didukung penguasa), yang diikuti dengan penolakan untuk mengakui perampasan kebebasan tersebut atau menyembunyikan nasib dan keberadaan korban. Ini diklasifikasikan sebagai bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan menurut hukum internasional.

Terdapat instrumen hukum utama dari PBB, yaitu International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED), yang disahkan pada tahun 2006. Konvensi ini mengikat negara-negara untuk mencegah, mengkriminalisasi, dan menginvestigasi kasus penghilangan paksa.

Namun, konvensi internasional ini tidak berjalan semestinya di Indonesia. Justru beberapa waktu terakhir masih terus terjadi upaya pembungkaman suara kritis warga terhadap pemerintahan. Hingga pada akhirnya, rentetan kasus pelanggaran HAM terus bertambah dan menggelinding selayaknya bola salju dan menyimpan bom waktu.

Baca JugaAksi Kamisan Kritisi MBG yang Penuh Masalah
Baca JugaAksi Kamisan Kritisi Kekerasan Polisi yang Berulang Terjadi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menengok Rencana Pembangunan 750 Batalion Teritorial TNI...
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Seorang Pria Akhiri Hidup di Pinggir Danau Sunter Jakut
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Iran Bantah Laporan Kesepakatan Awal dengan AS Sudah Final dan Siap Diumumkan
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Kata Dewi Perssik soal Kesalahpahaman dengan Aldi Taher
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Kuota Magang Nasional 2026 Ditambah, Uang Saku Setara UMK dan UMP Ditanggung Full APBN
• 17 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.