PALEMBANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Kabupaten Muara Enim mengungkap kasus pembunuhan dan pembakaran jenazah perempuan di Muara Enim, Sumatera Selatan. Kasus itu pertama kali terendus saat ditemukan jenazah perempuan terbakar di kawasan Sungai Enim, Muara Enim, Rabu (27/5/2026) petang. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak jenazah ditemukan, polisi menangkap tersangka yang ternyata mantan kekasih korban.
Berdasarkan data Polda Sumsel hingga Jumat (29/5/2026), kasus itu pertama kali diketahui saat warga menemukan sesosok jenazah perempuan dalam kondisi hangus terbakar di bawah beton pembatas jalan di pinggiran Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Rabu sekitar pukul 16.30 WIB. Penemuan jenazah itu sempat menghebohkan masyarakat.
Tak lama berselang, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim mendatangi lokasi tersebut sebagaimana laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan lokasi, petugas menemukan sisa pembakaran tidak jauh dari posisi penemuan jenazah. Hal itu mengindikasikan jenazah itu adalah korban kejahatan.
Jenazah diidentifikasi sebagai perempuan berinisial APS (23) yang dilaporkan hilang oleh keluarga empat hari sebelumnya. Identifikasi dilakukan melalui pemeriksaan medis di RSUD Dr HM Rabain Muara Enim yang dikenali langsung oleh keluarga dari ciri khusus pada struktur gigi korban.
Kemudian, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim menyelidiki secara intensif, memeriksa saksi, melacak aktivitas korban, dan mengumpulkan alat bukti di lapangan. Dari hasil olah tempat kejadian dan keterangan saksi, hasil penyidikan mengarah kepada laki-laki berinisial MAP (33) yang adalah mantan kekasih korban.
Setelah memburu, tim berhasil meringkus MAP di kawasan Tungkal, Muara Enim, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.00. Saat diperiksa, MAP mengaku mencekik korban hingga tewas. MAP melakukan itu karena tersinggung dengan perkataan korban.
Mengetahui korban tewas, MAP berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jenazah korban menggunakan bensin. Lalu, MAP membuang jenazah korban yang telah hangus terbakar ke aliran sungai.
Dari MAP, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel milik korban, nota pembayaran hotel, kunci kamar hotel, mobil Honda Brio warna merah, dan pakaian milik MAP. Tim pun mengamankan barang bukti sisa potongan kayu yang telah hangus dan kain yang telah hangus dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, MAP ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 458 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Kepala Polres Muara Enim Ajun Komisaris Besar Hendri Syaputra mengatakan, pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus itu dalam waktu kurang 24 jam setelah jenazah ditemukan adalah bentuk komitmen mereka dalam memberikan kepastian hukum. ”Itu sekaligus komitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sebab, penemuan jenazah itu sempat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, tersangka ditahan di Markas Polres Muara Enim untuk disidik. ”Tim penyidik juga sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mempercepat pelimpahan perkara ke tahap persidangan,” kata Hendri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Komisaris Besar Nandang Mu’min Wijaya menuturkan, pengungkapan kasus itu menunjukkan respons cepat jajaran Polda Sumsel dalam menangani tindak pidana berat yang menjadi perhatian publik. Langkah terukur kepolisian dinilai penting untuk mencegah eskalasi kriminalitas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
”Kami memastikan setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Polda Sumsel berkomitmen menjaga stabilitas keamanan wilayah serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada masyarakat,” katanya.





