Korlantas Polri mencoba berinovasi untuk membuat layanan publik berbasis teknologi yang modern demi kemudahan masyarakat. Langkah terbaru, uji coba penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam bentuk digital di sejumlah wilayah.
Transformasi ini diproyeksikan akan mengubah lanskap pemeriksaan dokumen berkendara di jalan raya secara total. Bagi Anda yang penasaran bagaimana mekanismenya, berikut adalah rangkuman fakta penting seputar SIM digital yang dirangkum oleh kumparan.
Mulai masa uji cobaMasa implementasi SIM digital sekaligus uji coba diresmikan oleh Wakapolri Kompolnas Dedi Prasetyo dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho di Kompleks STIK Polri, Jakarta pada Jumat (22/5/2026) kemarin.
Pakai aplikasiSIM digital akan dimuat di aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemilik kendaraan bisa menyimpan sekaligus menampilkan SIM mereka secara instan dari layar ponsel. Di dalamnya sudah memuat data identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga kode QR khusus.
Cara pengaplikasianProses menautkan kartu fisik ke dalam aplikasi dirancang sangat praktis dan bisa dilakukan secara mandiri. Pengguna cukup memanfaatkan fitur pemindaian (scan) atau menempelkan kartu SIM fisik mereka ke ponsel yang mendukung. Juga terdapat opsi input manual dengan memasukkan golongan dan nomor SIM sebelum diverifikasi.
Pemeriksaan keabsahanKetika sistem ini sudah berjalan penuh, petugas kepolisian di lapangan tidak akan lagi bergantung pada kartu fisik saat melakukan razia. Validasi keabsahan dokumen berkendara sepenuhnya bertumpu pada data terpusat yang ada di server Korlantas, petugas cukup memindai kode QR yang ada di aplikasi pengendara untuk mencocokkan data.
Barcode dinamisKhusus aspek keamanan dan enkripsi tambahan, terdapat barcode dinamis yang dapat berubah setiap 10 detik. Tujuannya agar informasi yang berada di balik barcode tersebut tidak dapat berpindah tangan atau ke gawai lainnya yang bukan pemilik SIM tersebut.
Antarmuka SIM digital pada gawai juga tidak dapat melakukan fungsi tangkapan layar (screenshot). SIM digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Menekan risiko pemalsuanDirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa sistem berbasis server ini membawa dampak positif pada aspek keamanan. Selain mempercepat durasi pemeriksaan di jalan, integrasi data digital diklaim mampu meminimalkan potensi pemalsuan kartu SIM. Kehadiran teknologi ini diklaim membuat ruang gerak oknum pembuat dokumen palsu menjadi semakin sempit.
Integrasi ekosistem ETLEKeunggulan lain dari SIM digital ini adalah sifatnya yang multiplatfom karena langsung terhubung ke berbagai layanan sub-digital Polri lainnya. Mulai dari sistem perpanjangan masa berlaku secara daring, fitur pengingat otomatis, hingga integrasi dengan tilang elektronik (ETLE). Hal ini tentu mempermudah pemantauan riwayat pelanggaran pengemudi.
Diimbau wajib membawa SIM fisikMeskipun uji coba sudah berjalan, Korlantas Polri menegaskan bahwa penerapan penuh masih menunggu kesiapan regulasi serta infrastruktur daerah. Selama masa transisi ini, pengendara diimbau untuk tetap membawa kartu SIM fisik sebagai dokumen cadangan. Langkah pencegahan ini penting jika sewaktu-waktu terjadi kendala teknis atau gangguan jaringan di lapangan.





