VIVA – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Firman Subagyo, meminta pemerintah menghadirkan regulasi yang adil dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi sektor industri hasil tembakau (IHT).
Pernyataan itu disampaikan di Jakarta di tengah meningkatnya kekhawatiran pelaku industri terhadap sejumlah kebijakan yang dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan sektor pertembakauan nasional.
Firman menilai hingga saat ini regulasi dan program kebijakan di sektor tembakau belum sepenuhnya menyentuh kepentingan langsung para petani. Menurutnya, lemahnya perlindungan hukum membuat posisi petani rentan menghadapi ketidakpastian pasar dan perubahan kebijakan.
“Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun sisi lainnya. Bahkan saya tegaskan, jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita bisa lebih produktif dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” ujar Firman dalam keterangan resminya, Jumat 29 Mei 2026.
Ia menegaskan industri pertembakauan merupakan sektor padat karya yang menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat dari hulu hingga hilir. Mulai dari petani tembakau, buruh linting, hingga pekerja distribusi dan logistik disebut bergantung pada keberlangsungan industri tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, sektor budidaya tembakau menghidupi hampir 500 ribu kepala keluarga atau sekitar 1,8 hingga 2 juta individu yang terlibat langsung di lapangan.
Sementara itu, data Kementerian Koordinator Perekonomian menunjukkan terdapat sekitar 1.700 unit usaha industri hasil tembakau yang aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140 ribu tenaga kerja secara langsung.
Dari sisi penerimaan negara, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai hasil tembakau berada di kisaran lebih dari Rp200 triliun setiap tahun.
Menurut Firman, seluruh kebijakan terkait industri tembakau perlu dijalankan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian nasional maupun iklim investasi.
“Seluruh kebijakan harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian nasional,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha. Menurutnya, ketidakpastian regulasi dapat membuat investor menahan ekspansi usaha atau bahkan memindahkan investasi ke negara lain yang dianggap memiliki ekosistem bisnis lebih stabil.
Firman mencontohkan Turki sebagai salah satu negara yang memiliki regulasi kuat untuk melindungi industri pertembakauan nasional. Ia menilai Indonesia hingga kini belum memiliki payung hukum khusus untuk melindungi komoditas strategis seperti sawit dan tembakau.





