Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang nelayan yang menjadi kurir narkoba berinisial TH (54) di perairan Kabupaten Asahan, pada Senin (18/5).
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan nelayan tersebut mengantar 30 kg sabu dari Malaysia. Kasus ini merupakan jaringan internasional.
"Tim kami dari Dirresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap salah satu kurir dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 kg di tengah laut Asahan," kata Andy saat ditemui di kantornya, Jumat (29/5).
Andy menjelaskan, nelayan tersebut bertugas menjemput narkoba dari Malaysia dengan menggunakan perahu dan rencananya akan diedarkan di Sumatera Utara.
"Ini tersangka sebagai kurir. Jadi tugasnya adalah menjemput dari daratan menggunakan perahu nelayan ke tengah laut. Kemudian mendapatkan barang narkotika jenis sabu. Dari perahu tersebut didapatkan 30 kilogram dari tersangka," ujar Andy.
Andy menyebutkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kepemilikan barang narkoba tersebut.
"Kami lagi kembangkan kepada di atasnya dan sudah kita identifikasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa ungkap jaringan ini," pungkas Andy.





