Fadia Arafiq Ancam Pecat Pegawai Outsourcing Jika Tak Dukung di Pilkada

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Fadia Arafiq Ancam Pecat Pegawai Outsourcing Jika Tak Dukung di PilkadaNasional | okezone | Jum'at, 29 Mei 2026 - 21:10Dengarkan Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan cara Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), untuk memenangkan kontestasi pemilihan kepala daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Fadia diduga mengancam akan memberhentikan pegawai outsourcing jika tidak memberikan dukungan politik kepadanya.

Hal itu, kata Budi, terungkap dari pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses penyidikan.

"Didapati informasi dan keterangan adanya dugaan bahwa para staf outsourcing ini jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/5/2026).

"Artinya memang di sini ada dugaan mobilisasi atau pengerahan staf-staf outsourcing ini dalam pilkada di Pekalongan," sambungnya.

Fadia diketahui dijerat pasal konflik kepentingan. Ia diduga mengondisikan perusahaan keluarganya untuk memenangkan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

 Baca Juga:KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi Usai Periksa Suami Bupati Fadia Arafiq

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Fadia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, total 14 orang diamankan di Semarang dan Pekalongan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebijakan Baru Tarif Ojol, Driver Bisa Cuan Sampai Rp 5,5 Juta
• 55 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Polisi Usut Pembunuhan WN Korsel di Bekasi, Saksi-saksi Diperiksa
• 15 jam laludetik.com
thumb
Pengakuan Mengejutkan YouTuber AM, Lumpuh Temporer Usai 3 Bulan Konsumsi Whip Pink
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Imbas Gejolak Pasar Saham, Kekayaan 3 Konglomerat RI Tergerus
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Babak Belur Bisnis Kuliner Kota Cirebon yang Terus Menurun, Apa Alasannya?
• 11 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.