Kebijakan registrasi SIM Card biometrik untuk nomor seluler baru yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026 memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Salah satu yang paling banyak disorot adalah munculnya biaya verifikasi sebesar Rp3.000 per nomor saat proses registrasi menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.
Lantas, apakah biaya tersebut nantinya akan dibebankan kepada pelanggan? Pemerintah akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait isu yang ramai diperbincangkan tersebut.
Kewajiban registrasi biometrik sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui aturan ini, setiap aktivasi nomor baru wajib menggunakan verifikasi wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan nasional.
Dalam prosesnya, memang terdapat biaya verifikasi data biometrik sebesar Rp3.000 per nomor seluler. Biaya itu digunakan untuk proses pencocokan data pelanggan dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Namun pemerintah menegaskan biaya tersebut sama sekali tidak dibebankan kepada masyarakat.
Baca Juga: Mulai Juli 2026, Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah!
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan seluruh biaya verifikasi menjadi tanggung jawab operator seluler.
"Tidak ada bayaran yang kepada pelanggan. Tadi sepakat ini adalah bagian business responsibility daripada operator seluler dan kewajiban negara untuk melindungi juga masyarakat yang beraktivitas melalui pertukaran data," ujar Edwin di Jakarta, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Operator yang akan menanggung biaya tersebut antara lain Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart.
Menurut Edwin, biaya verifikasi biometrik tidak akan menjadi beban berarti bagi industri telekomunikasi. Justru sebaliknya, sistem yang lebih aman diyakini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital sehingga berdampak positif bagi pertumbuhan bisnis operator.
"Karena dengan semakin tumbuhnya kepercayaan orang pada penggunaan seluler, kan bisnis mereka juga tumbuh," tutur Edwin.
Pemerintah sendiri menilai kebijakan registrasi biometrik perlu diterapkan karena kejahatan digital berbasis nomor anonim semakin marak dalam beberapa tahun terakhir. Modus yang sering terjadi antara lain spam call, phishing, pencurian kode OTP, hingga penggunaan kartu SIM dengan identitas palsu untuk aktivitas ilegal.
Karena itu, registrasi berbasis wajah dinilai mampu memperkuat validasi identitas pelanggan sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital.
Baca Juga: Komdigi: Registrasi Biometrik untuk Pengguna SIM Lama Masih Sukarela
“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” ujar Edwin.
Proses registrasi nantinya dapat dilakukan melalui gerai resmi operator seluler maupun secara daring melalui aplikasi dan situs resmi masing-masing operator seperti myTelkomsel, myXL, dan myIM3.





