Apakah Pengurangan Pajak Royalti Buku Bakal Dongkrak Kesejahteraan Penulis?

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Anda bisa mempelajari beberapa hal dari artikel ini:

  1. Bagaimana kebijakan terbaru pemerintah soal pajak royalti penulis?
  2. Bagaimana penulis berjuang meminta penurunan pajak royalti?
  3. Apakah pemangkasan pajak royalti penulis akan mendongkrak kesejahteraan penulis?
  4. Apa saja persoalan yang mengganjal industri buku Indonesia?
Bagaimana kebijakan terbaru pemerintah soal pajak royalti penulis?

Pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan atau PPh bagi penulis buku, dari 15 persen menjadi 1,5 persen. Realisasi kebijakan ini akan dimulai pada semester II-2026.

Kebijakan ini diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Selasa (26/5/2026), yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto dan dihadiri, antara lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya, menjelaskan, penurunan PPh royalti bagi penulis merupakan tindak lanjut atas aspirasi para penulis sejak 2017. Pihaknya juga telah melakukan sejumlah rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan, antara lain penulis, editor, ilustrator, penerbit, dan asosiasi.

Kajian mengenai skema perpajakan royalti penulis juga telah dilakukan Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia. Hasilnya telah disampaikan kepada Airlangga Hartarto pada awal Mei 2026.

”Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan,” ujar Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya, Selasa (26/5).

Baca JugaPenulis Buku: Pemangkasan Pajak Royalti Positif, tetapi Belum Cukup
Bagaimana penulis berjuang meminta penurunan pajak royalti?

Selama bertahun-tahun para penulis mempersoalkan pajak royalti penulis yang sangat tinggi. Berbagai cara mereka tempuh agar aspirasi mereka didengar, salah satunya dengan membentuk forum penulis hingga audiensi dengan pemangku kepentingan.

Pada 2018, misalnya, sejumlah penulis menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, dan jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk meminta penurunan pajak royalti penulis. Namun, pertemuan itu tidak menghasilkan keputusan apapun.

Para penulis keberatan dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 mengenai Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 (Pekerja Seni). Pekerjaan penulis disebut profesi bebas, seperti pengacara dan dokter. Masalahnya, tidak seperti pengacara dan dokter yang penghasilannya tinggi, penulis penghasilannya rendah.

Selain itu, penulis membutuhkan waktu setidaknya setahun untuk menulis satu buku serius. Setelah itu, mereka mesti menunggu beberapa bulan hingga setahun sebelum bukunya benar-benar terbit. Selanjutnya, penulis masih menunggu lagi royalti yang umumnya dibagikan setahun dua kali. Nah, selama menulis dan menunggu itu, belum ada penghasilan yang diperoleh penulis.

Penulis novel Victoria Tunggono menilai, besaran pajak royalti penulis selama ini terkesan konyol. Sebab, royalti penulis berkisar 10-12 persen dari harga buku. Sementara, penghasilan tersebut masih dipotong pajak 15-20 persen. Jika penulis mendapat royalti 10 persen dari harga buku, seharusnya pajak royalti yang dikenakan cukup 5-10 persen.

Sejumlah penulis lainnya bahkan berharap, pajak royalti bagi penulis diturunkan menjadi 0,5 persen.

Baca JugaPemerintah Diminta Turunkan Pajak Royalti Penulis Buku
Apakah pemangkasan pajak royalti penulis akan mendongkrak kesejahteraan penulis?

Pemangkasan pajak royalti penulis memberi angin segar bagi para penulis. Penulis buku, Wahyu N Cahyo, optimistis penurunan PPh royalti buku akan memperbaiki hajat hidup penulis dari segi ekonomi. Penulis berpotensi menggantungkan sumber pemasukan dari buku karya-karyanya, bukan dari hal lain di luar karyanya.

”Di masa depan, akan makin banyak karya yang bisa dihasilkan penulis,” ucap penulis buku berjudul Tentang Teman Seperjalanan ini.

Hasan Aspahani juga melihat pemangkasan pajak royalti bagi penulis sebagai langkah yang baik. Akan tetapi ia pesismis kebijakan itu serta merta akan meningkatkan kesejahteraan penulis. Menurut dia, tidak banyak penulis buku yang bisa hidup sejahtera hanya dari penjualan karya bukunya.

”Royalti buku saya jauh dari cukup untuk hidup layak. Saya harus kerja lain, cari sumber penghasilan lain,” ujar Hasan yang telah menulis lebih dari 10 buku, termasuk  buku Chairil: Sebuah Biografi.

Agar berdampak lebih luas, pemangkasan PPh royalti mesti diikuti upaya serius pemerintah untuk mengembangkan industri buku yang sehat. ”Kalau mau bantu lebih banyak penulis menjadi lebih sejahtera, maka bantu dorong industri buku. Bebaskan pajak kertas, dan lain-lain. Itu lebih fundamental,” ujar Hasan, Rabu (27/5).

Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Arys Hilman mengatakan, rendahnya nilai royalti para penulis Indonesia bukan semata-mata karena tingginya pajak, melainkan karena ekosistem perbukuan yang tak sehat. Perbaikan potongan pajak pun tidak serta-merta bisa menjamin geliat industri secara berkelanjutan.

Baca JugaTak Sekadar Turunkan Pajak, Geliat Industri Buku Butuh Pasar yang Sehat
Apa saja persoalan yang mengganjal industri buku?

Banyak persoalan yang membelit industri buku Indonesia. Salah satu yang dianggap para penulis paling parah adalah pembajakan buku. Praktik ini tidak hanya merugikan penulis, tetapi juga semua orang yang berkerja di industri buku. Selain itu, mereka menyoroti minat baca yang rendah dan akses terhadap buku yang susah di banyak daerah.

Sementara itu, Ketua Ikapi Arys Hilman menyoroti rendahnya tiras cetak buku. Satu dekade lalu, masih lazim sebuah judul baru dicetak 3.000-5.000 eksemplar pada cetakan pertamanya. Tetapi, saat ini, angka 1.500 eksemplar sudah terbilang bagus. Oleh karena tirasnya rendah, royalti yang diperoleh penulis buku pun rendah.

Untuk mengatasi hal ini, Ikapi berharap benar pemerintah serius mengembangkan ekosistem perbukuan. Berangkatlah dari hilir, yakni mengembangkan budaya baca dengan membuka seluas-luasnya akses terhadap bahan bacaan. Dengan begitu, kebutuhan terhadap buku akan tumbuh. 

CEO Mizan Content and Publishing Group Ali Zaenal Abidin, Jumat (29/5), menyoroti persoalan pajak kertas dan tinta yang nilainya besar. Padahal kertas merupakan komponen utama buku yang mayoritas masih diimpor.

Belakangan harga kertas juga melambung akibat ketidakpastian situasi geopolitik dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Harga pulp global sempat menyentuh 5.362,4 yuan China (CNY) per ton pada 9 Maret 2026). Angka itu naik 44,6 yuan dibandingkan 9, yakni 5.317,8 per ton.

Dengan harga kertas yang mahal, biaya produksi penerbit jadi tinggi. Pada akhirnya, penerbit akan mempertimbangkan kenaikan harga buku. Hal ini akan membuat masyarakat makin enggan membeli buku.

Para pelaku industri buku itu berharap agar pemerintah juga menghapus pajak kertas.

Baca JugaTak Hanya Pajak, Sederet Isu Mengancam Sektor Penerbitan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Ungkap Cara Konsumen Beli Gas “Whip Pink”, Cari di Google hingga Diantar Kurir
• 20 jam lalukompas.com
thumb
DPR Minta Pemerintah Buat Regulasi yang Adil untuk Lindungi Industri Tembakau
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Napas Kembali Lega, Sinusitis Dapat Diatasi dengan Cara Lebih Nyaman
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Batu Berusia 2 Miliar Tahun Dibuka, Ilmuwan Kaget Isinya Makhluk Hidup
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Harga Emas Hari Ini 30 Mei 2026: Produk Antam Meroket di Akhir Pekan
• 4 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.