Harga Referensi CPO Turun, Ini Pemicunya

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutnya penurunan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) periode 1-30 Juni 2026 disebabkan penurunan permintaan dari importir utama seperti India.

HR CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) untuk periode 1-30 Juni 2026 ditetapkan sebesar 1.029,51 dolar AS per metrik ton (MT) atau turun 20,07 dolar AS (1,91 persen) dari periode sebelumnya, yang 1.049,58 dolar per MT.

"HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 30 Mei 2026.

Baca Juga :

Cek Daftar Harga Pangan Hari Ini


(Ilustrasi. Foto: Dok Kementan) Pengenaan bea keluar CPO Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD148 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode Juni 2026, yaitu sebesar USD128,6892 per MT untuk periode Juni 2026.

Penetapan BK CPO untuk periode Juni 2026 merujuk pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Kemudian, PE CPO untuk periode Juni 2026 merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 April-19 Mei 2026 pada bursa CPO Indonesia sebesar USD920,80 per MT, bursa CPO Malaysia sebesar USD1.138,22 per MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar USD1.429,40 per MT.

Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga lebih dari USD40, HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dari median.

Maka, HR CPO bersumber dari bursa CPO Malaysia dan  ursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar 1.029,51 dolar AS per MT.

Selanjutnya, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ? 25 kg dikenakan BK sebesar 33 dolar AS per MT.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1415 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ? 25 Kg.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Yasinta Moiwend Merasa Dirugikan "Pesta Babi" hingga Polisikan Ketua LBH Papua Merauke
• 5 jam lalukompas.id
thumb
560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Rp 1,18 Miliar
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Rumah Adalah Sekolah Pertama yang Tidak Pernah Libur
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Beredar Isu Sosok Ayah Rifaldy Fajar Terduga Riset Palsu Seorang Polisi, Cek Faktanya di Sini
• 8 jam laludisway.id
thumb
Kejutan Trio Lestari di Java Jazz 2026
• 19 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.