JAKARTA, KOMPAS.com – Tiga pria mencuri motor dengan modus menuduh korban menganiaya adiknya di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).
Komplotan pencuri motor berinisial C, CH, dan A sudah ditangkap polisi.
“Hari ini kami melakukan pengungkapan ranmor ya, ranmor kendaraan roda dua di wilayah Cengkareng. Para pelakunya jumlahnya ada tiga orang. Inisialnya C, CH, dan A,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom kepada wartawan di Mapolsek Cengkareng, Sabtu (30/5/2026).
Baca juga: Hendak Kabur Saat Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Pelaku Curanmor di Kalideres Jakbar
Gultom menjelaskan, para pelaku awalnya mengincar korban dengan membuntutinya. Saat melancarkan aksinya, para pelaku memepet dan menipu korban dengan tuduhan palsu melakukan tindak kejahatan.
“Kronologisnya ini mereka ini mengambil motor ini, pertama-tama mereka mengikuti dari belakang. Kemudian setelah memepet motor ini mereka mengatakan 'Kamu tadi menganiaya adik saya ya?' jadi membuat korban bingung,” ungkap Gultom.
Komplotan ini disebut sengaja mengintimidasi agar korban merasa panik dan tersudut.
Setelah berhasil memaksa korban menepi ke pinggir jalan, para pelaku langsung mengeroyok dan merampas ponsel, tas, hingga motor.
“Ya seperti itu, seperti kalau di bahasa gaulnya itu 'diburung-burungin'. Bahasa gaulnya diburung-burungin, dikerumunin, kemudian motor diambil. Setelah motor diambil, bukan hanya motor yang diambil, jadi orangnya dianiaya juga dan ponselnya diambil,” kata Gultom.
Menurut laporan kejadian, korban mengaku didorong hingga jatuh ke aspal, lalu dipukuli menggunakan tangan kosong dan batu.
“Mereka ini tidak menggunakan senjata tajam tapi ketika ada alat di tempat itu atau batu, itu digunakan untuk menganiaya korban,” ujarnya.
Baca juga: Pencuri Dikunci di Ruang Brankas Minimarket Tangsel, Awalnya Mau Curi Rokok
Gultom menyebut para pelaku selalu bergerak bersama dan sudah melancarkan aksinya berulang kali di Jakarta dan Bekasi.
"Ini sudah beberapa kali kejadian di Cengkareng ini, di Jalan Raya Daan Mogot dekat Samsat, setidaknya sudah dua kali dan masih ada yang kita ungkap nanti kedepannya. Modusnya sama juga, diburung-burungin,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, uang hasil pencurian motor digunakan para pelaku untuk bermain judi online.
“Setelah kita telusuri bahwa mereka ini menggunakan uang itu untuk foya-foya ya, kemudian judi online juga,” ungkapnya.
Dari tiga pelaku yang ditangkap, pelaku C merupakan seorang residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.
“Kalau residivis ini satu orang. Inisial C ya, kasus yang sama juga. Sama, sudah berulang dia itu,” tutur Gultom.
Baca juga: Wanita Tewas di Kamar Hotel Jaksel Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Gultom juga memastikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu sisa barang bukti kendaraan yang telah dijual oleh para pelaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




