Guru Honorer Dilarang, tapi Siapa yang Akan Mengisi Kelasnya?

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Wacana penataan tenaga kerja di instasi pemerintah kembali menggelindingkan bola panas ke sektor pendidikan. Salah satu poin yang paling krusial dan memicu perdebatan adalah rencana sterilisasi atau larangan bagi guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) untuk mengajar di sekolah negeri. Di atas kertas, kebijakan ini tampak ideal sebagai upaya standardisasi mutu, penataan birokrasi, dan kepastian hukum yang selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara.

Namun, jika kita bersedia menanggalkan kacamata birokrasi sejenak dan melihat realitas yang terjadi di akar rumput, kebijakan ini justru memicu pertanyaan besar: Apakah aturan ini sudah benar-benar layak dan siap diterapkan tanpa mengorbankan masa depan anak bangsa?

Memaksakan larangan mengajar bagi guru Non-ASN di sekolah negeri tanpa adanya jaminan transisi status yang tuntas adalah sebuah langkah yang terburu-buru. Kebijakan publik yang baik tidak boleh hanya lahir dari balik meja kerja yang steril dari debu lapangan. Ia harus diuji menggunakan indikator dan fakta empiris yang ada di ruang-ruang jelas institusi pendidikan kita hari ini.

Ketergantungan Struktur dan Kerja Tinggi Guru Non-ASN

Jika ada anggapan bahwa operasional sekolah negeri di Indonesia sudah sepenuhnya mandiri, ideal, dan mampu berjalan stabil tanpa kontribusi tenaga kerja di luar jalur formal, maka anggapan tersebut runtuh seketika oleh realitas objektif di lapangan. Secara sosiologis dan manajerial, keberadaan guru non- ASN bukan sekadar "tenaga bantuan sementara" yang bisa di bongkar kapan saja, melainkan telah menjelma menjadi komponen struktural yang krusial dan tak tergantikan. Banyak ruang kelas di berbagai daerah mulai dari wilayah urban yang padat hingga daerah jajaran terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang terancam kosong dan lumpuh total apabila tidak diisi oleh kehadiran guru non-ASN.

Defisit guru akibat gelombang masa pensiunan massal setiap tahunnya tidak pernah berbanding lurus dengan kecepatan dan kapasitas birokrasi dalam membuka formasi pengangkatan ASN baru. Hambatan anggaran daerah, rumitnya birokrasi pusat, hingga kalkulasi politik seringkali membuat pengangkatan guru PNS atau PPPK berjalan lambat. Akibatnya, terjadi lubang struktural yang menganga dalam sistem pengajaran kita. Selama puluhan tahun, lubang besar inilah yang di tambal secara mandiri oleh pihak sekolah melalui perekrutan guru non-ASN demi menyelamatkan hak belajar para siswa.

Fakta empiris yang tidak boleh dinafikan bahwa status huiun dan ketidakpastian masa depan tersebut, guru-guru non-ASN (honorer) justru kerap menampilkan etos kerja dan kegigihan yang sangat tinggi. Di tengah ketimpangan pendapatan yang ekstrem di mana banyak dari mereka hanya menerima honor yang jauh di bawah standar kelayakan hidup mereka tetap memikul beban tanggung jawab yang setara, bahkan dalam banyak kasus, jauh lebih dinamis dan fleksibel dibanding rekan sejawatnya yang telah memiliki kemapanan status ASN.

Mereka tidak hanya berdiri di depan kelas untuk mengajar, tetapi juga terlibat aktif dalam perancangan kurikulum, pengenalan teknologi interaksional baru, pengelolaan administrasi sekolah yang rumit, hingga pendamping kegiatan ekstrakurikuler yang menyita waktu akhir pekan.

Kegigihan ini bukanlah sesuatu yang mekanis atau lahir dari paksaan sistem, melainkan manifestasi dari kesadaran mendalam bahwa profesi guru yang mereka jalani berkaitan langsung dengan masa depan moral dan intelektual generasi muda. Kontribusi nyata ini membuktikan sebuah antitesis bahwa dedikasi dan kualitas pengajaran di ruang kelas ditentukan oleh integritas personal, panggilan jiwa, dan komitmen profesi, bukan oleh stempel atau status kepegawaian yang tertera di atas kertas.

Menolak, melarang, atau menyingkirkan dari ekosistem sekolah negeri tanpa adanya solusi pengganti tang matang dan instan adalah langkah yang tidak realistis. Aturan ini berpotensi besar menciptakan kekosongan guru massal yang secara langsung akan merugikan hak konstitusional anak didik untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkelanjutan.

Tinjauan Pemikiran Tokoh: Pendidikan adalah Humanisme, Bukan sekadar Birokrasi

Secara filosofis, memandang kelayakan seorang guru hanya dari label administrasi (ASN atau Non-ASN) adalah sebuah kekeliruan fatal dalam memotret hakikat sejati dari pendidikan. Tokoh pendidikan dunia asal Brasil, Paulo Freire, dalam mahakaryanya yang sangat berpengaruh, Pedagogy of the Oppressed (Pendidikan Kaum Tertindas), menegaskan bahwa pendidikan pada esensinya adalah proses pembebasan, dialog, dan humanisasi.

Menurut Freire, inti dari kehadiran seorang pendidik adalah komitmen subjektifnya untuk terlibat langsung dalam realitas hidup peserta didik demi mencerdaskan pemikiran mereka dan memanusiakan manusia. Kualitas seorang pendidik diukur dari transfer pengetahuan, kedalaman empati, dan kasih sayang yang tercipta dalam interaksi di kelas, bukan dari lembar SK (Surat Keputusan) kepegawaian yang mereka kantongi.

Ketika pemerintah membatasi ruang gerak guru non-ASN yang terbukti memiliki kegigihan dan dedikasi tinggi hanya karena persoalan legalitas formal, pemerintah sedang terjebak dalam apa yang dikritik Freire sebagai birokratisasi pendidikan yang kaku. Pendekatan mekanistik ini menjauhkan sekolah dari fungsi kemanusiaannya dan mengubah institusi pendidikan menjadi sekadar mesin administratif yang dingin.

Sejalan dengan kritik filosofis tersebut, sosiolog ternama Max Weber jauh-jauh hari telah mengingatkan umat manusia tentang bahaya laten dari "sangkar besi" (iron cage) birokrasi. Weber menjelaskan bahwa ketika aturan-aturan birokrasi dalam sebuah negara menjadi terlalu kaku dan diagungkan secara berlebihan, rasionalitas formal akan membutakan rasionalitas substansial. Akibatnya, sistem tersebut mengabaikan aspek-aspek kemanusiaan serta tujuan awal mengapa aturan itu dibuat, sehingga pada akhirnya sistem tersebut akan berbalik menjadi instrumen kaku yang merugikan masyarakat itu sendiri.

Rencana melarang guru non-ASN mengajar sebelum negara mampu memenuhi 100% kuota kebutuhan guru melalui jalur resmi adalah perwujudan nyata dari sangkar besi birokrasi ini. Aturan tersebut mengorbankan substansi pendidikan yaitu keberlangsungan proses transfer ilmu dan pembentukan karakter anak didik demi mencapai estetika kerapian administrasi laporan keuangan dan kepegawaian negara semata. Sekolah tidak boleh disamakan dengan pabrik korporasi yang bisa menghentikan produksi atau mengganti komponen mesinnya dalam semalam; sekolah adalah institusi humanis yang hidup dan bernapas karena denyut nadi pengabdian serta interaksi psikologis para gurunya.

Perspektif Tokoh Islam: Keadilan, Hak Pekerja, dan Nilai Kemanusiaan

Jika ditarik ke dalam khazanah pemikiran Islam, kebijakan yang berpotensi memutus ruang pengabdian para guru berdedikasi ini perlu ditelaah secara mendalam dari aspek keadilan ('adalah), hak asasi pekerja, dan pemeliharaan kemaslahatan publik (maslahah mursalah). Tokoh pemikiran Islam legendaris dan bapak sosiologi dunia, Ibnu Khaldun, dalam kitab monumental Muqaddimah, menekankan bahwa stabilitas, kemakmuran, dan keberlanjutan suatu peradaban ('umran) sangat bergantung pada bagaimana penguasa atau pemerintah menegakkan keadilan serta memberikan apresiasi yang proporsional terhadap keahlian, kontribusi, dan kerja keras masyarakatnya.

Guru non-ASN yang telah mencurahkan seluruh tenaga, pikiran, dan waktu terbaiknya secara giat di sekolah negeri adalah aset peradaban yang tak ternilai harganya. Mengabaikan kontribusi sejarah mereka atau menyingkirkan mereka dari ruang kelas atas nama penataan regulasi formal sangat bertentangan dengan prinsip keadilan distributif yang diagungkan oleh Ibnu Khaldun. Negara memiliki kewajiban moral untuk melindungi dan memelihara instrumen yang membangun peradaban, bukan mengeliminasinya secara sepihak demi penyederhanaan tabel data birokrasi.

Lebih jauh, filsuf, teolog, dan ulama besar Imam Al-Ghazali dalam konsep pendidikan yang dituangkannya dalam Ihya Ulumuddin memposisikan profesi guru pada derajat yang sangat mulia, bahkan menempatkannya setingkat di bawah derajat kenabian karena mereka mengemban tugas suci membimbing jiwa manusia menuju cahaya kebenaran. Dalam pandangan Al-Ghazali, otoritas, kehormatan, dan kelayakan seseorang untuk berdiri di depan kelas dan mendidik anak-anak tidak ditentukan oleh kontrak politik, selembar kertas kontrak, atau status keduniawian yang diberikan oleh lembaga formal. Kelayakan itu terpancar dari kesungguhan (mujahadah), niat yang tulus, kegigihan kerja, dan kedalaman akhlak pendidik tersebut.

Ketika fakta lapangan membuktikan bahwa guru non-ASN memiliki kegigihan dan etos kerja yang tinggi untuk mencerdaskan anak didik bangsa, maka membatasi hak mengajar mereka atas dasar urusan administrasi keduniawian dipandang sebagai langkah yang kurang bijaksana dan bertolak belakang dengan asas kemaslahatan umat.

Islam juga merupakan agama yang sangat tegas dalam menghormati hak-hak para pekerja, sebagaimana pesan universal Nabi Muhammad SAW: "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering" (HR. Ibnu Majah). Menyingkirkan guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun tanpa adanya penyelesaian transisi kesejahteraan yang tuntas dan berkeadilan berpotensi besar mencederai nilai kemanusiaan, rasa syukur, serta hak atas pekerjaan yang layak yang sangat dijunjung tinggi dalam syariat Islam.

Solusi Nyata dan Konstruktif: Rekonsiliasi Kebijakan

Menolak aturan larangan yang terburu-buru ini bukan berarti kita mendukung pembiaran status honorer yang tanpa kepastian hukum dan tanpa kesejahteraan untuk dibiarkan selamanya. Kritik objektif ini diajukan justru untuk menuntut lahirnya pendekatan hukum yang lebih humanis, bertahap, komprehensif, dan solutif.

Pemerintah tidak boleh menggunakan pendekatan potong kompas (cutting approach) yang ekstrem dan mengorbankan stabilitas operasional sekolah. Kebijakan publik yang matang harus bertumpu pada formula rekonsiliasi kebijakan yang mampu mengawinkan tertib administrasi negara dengan penghargaan terhadap nilai kemanusiaan melalui tiga langkah strategis yang konkret:

1. Akselerasi Kuota dan Afirmasi Total Jalur PPPK Berbasis Rekam Jejak:

Pemerintah harus memprioritaskan dan menyelesaikan terlebih dahulu penyerapan seluruh guru non-ASN yang telah lama eksis di sekolah negeri saat ini ke dalam koridor ASN/PPPK.

Proses seleksi dan penilaian tidak boleh disamaratakan melalui ujian berbasis komputer (Computer Assisted Test) yang bersifat teoritis semata, melainkan wajib menyertakan poin afirmasi yang tinggi dan signifikan berbasis pada masa bakti, portofolio kinerja, serta rekam jejak etos kerja nyata mereka di lapangan selama ini. Ini adalah bentuk keadilan kompensatoris yang wajib ditunaikan oleh negara kepada mereka yang telah menambal defisit guru selama bertahun-tahun.

2. Penerapan Grand Design Masa Transisi Berlapis dan Evaluasi Berkala:

Kebijakan larangan mengajar bagi tenaga non-ASN tidak boleh diberlakukan secara serentak dan kaku secara nasional. Pemerintah perlu merancang cetak biru (blueprint) masa transisi yang gradual dan adaptif (misalnya dalam kurun waktu 3 hingga 5 tahun) yang disesuaikan dengan kemampuan pemenuhan formasi guru di masing-masing daerah.

Selama masa transisi berlapis ini, guru non-ASN yang memiliki rapor kinerja yang baik wajib diberikan perlindungan hukum dan hak penuh untuk tetap mengajar. Langkah ini penting guna menjamin agar kegiatan belajar-mengajar siswa di kelas tidak mengalami disrupsi psikologis maupun akademis akibat hilangnya figur pendidik secara mendadak.

3. Kemitraan Strategis, Redistribusi, dan Subsidi Kesejahteraan Berkelanjutan:

Apabila di suatu satuan pendidikan negeri tertentu telah terjadi surplus atau terpenuhinya formasi guru ASN secara penuh, guru non-ASN yang memiliki kegigihan dan prestasi di sekolah tersebut tidak boleh dilepas begitu saja ke jurang pengangguran. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan harus memfasilitasi program redistribusi atau mutasi silang yang adil ke sekolah-sekolah swasta atau madrasah di wilayah sekitarnya yang masih mengalami kekurangan guru berkualitas.

Proses redistribusi ini harus diikuti dengan jaminan subsidi gaji atau insentif yang bersumber dari APBD, sehingga kesejahteraan, kehormatan ekonomi, dan kelangsungan hidup mereka sebagai pendidik tetap terjaga secara berkelanjutan.

Kesimpulan

Aturan yang dibuat dengan niat baik untuk menata birokrasi negara tidak boleh dieksekusi dengan cara-cara kaku yang mencederai rasa keadilan sosial dan mengorbankan stabilitas di dalam ruang kelas. Guru non-ASN di sekolah negeri telah membuktikan lewat peluh, waktu, kreativitas, dan kerja keras mereka bahwa mutu pengajaran dan kedalaman dedikasi tidak pernah ditentukan oleh status kepegawaian.

Menguji kelayakan aturan larangan ini artinya kita mendesak pemerintah untuk bertindak dengan kebijaksanaan yang matang dan seimbang: penuhi dan tuntaskan dulu hak-hak serta status kepegawaian mereka yang telah mengabdi, petakan kebutuhan riil guru di setiap daerah secara akurat, baru kemudian kita melangkah menuju sterilisasi sistem kepegawaian.

Jangan sampai, hanya demi mengejar target keindahan laporan administratif dan angka-angka statistik di atas kertas, kita justru memadamkan lentera-lentera pendidikan yang selama ini dinyalakan dan dirawat dengan penuh keikhlasan serta kegigihan oleh para guru non-ASN di ruang-ruang kelas anak bangsa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perpres Baru Terbit, AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Jemaah Haji Nafar Tsani Keluar dari Mina Menuju Makkah
• 5 jam laluberitajatim.com
thumb
Jurusan Kuliah Sudah Tidak Penting Menurut Manusia Rp 3.300 Triliun
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tahan Banting! Reksa Dana Cuan 16% Saat Ejonomi Guncang
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KJRI Penang: Konektivitas Belawan–Penang–Perlis Perkuat Rantai Pasok Kawasan
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.