DPD IKM Kota Semarang Polisikan Abu Janda Buntut Dugaan Hina Suku Minang

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minangkabau (DPD IKM) Kota Semarang melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Polrestabes Semarang. Abu Janda dipolisikan usai diduga menghina Suku Minang.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/158/V/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH. Perwakilan Pengurus DPD IKM Kota Semarang yang dipimpin oleh Aidil Syafri melaporkan Abu Janda atas keputusan hasil musyawarah menampung aspirasi masyarakat Perantau Minang di Kota Semarang.

Pelaporan dibuat sebagai upaya menjaga kondusivitas masyarakat serta memberikan perlindungan kepada warga Minangkabau dari berbagai potensi tindakan main hakim sendiri. Hal ini juga untuk mencegah tindakan anarkis yang dapat timbul akibat meningkatnya emosi dan keresahan di tengah masyarakat.

Sekretaris Daerah DPD IKM Kota Semarang, Aidil Rajo Endah, sebagai pelapor menyampaikan bahwa masyarakat Minangkabau yang berada di Kota Semarang merasa keberatan atas pernyataan Abu Janda. Pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai masyarakat yang "bar-bar" memicu kemarahan dan kekecewaan warga Minang karena dianggap sebagai bentuk provokasi yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial.

"Kami menempuh jalur hukum sebagai bentuk ikhtiar yang konstitusional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utama kami adalah menjaga ketertiban dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini secara objektif dan profesional," ujar Aidil dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Baca juga: Advokat Kecam Pernyataan Abu Janda: Hina Masyarakat Jabar dan Sumbar

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, mendukung dan mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh jajaran pengurus DPD IKM Kota Semarang. Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan langkah yang tepat agar setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh DPD IKM Kota Semarang. Ini menunjukkan kedewasaan organisasi dan komitmen untuk menjaga persatuan serta ketertiban masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat Minang, khususnya yang berdomisili di Kota Semarang dan Jawa Tengah, agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum," kata Braditi Moulevey.

Dia mengimbau seluruh keluarga besar Minangkabau untuk tetap menjaga persaudaraan, menghormati hukum, dan mengedepankan sikap bijaksana dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang digital. IKM berharap situasi tetap kondusif dan masyarakat dapat menahan diri dari berbagai tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

Pengurus DPD IKM Kota Semarang menegaskan pelaporan ini bukan semata-mata untuk memperpanjang polemik, melainkan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga marwah masyarakat Minangkabau. Pelaporan juga untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum dapat diproses melalui jalur yang sah dan berkeadilan.

Baca juga: Ikatan Keluarga Minang Nilai Klarifikasi Abu Janda Malah Perlebar Isu Intoleransi




(wnv/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Riau Salurkan Sapi Kurban Kapolri dan Kapolda ke Ponpes UAS
• 17 jam laludetik.com
thumb
Detik-Detik Evakuasi Penambang Emas Terendam Banjir di Gua Sempit
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
CENTCOM Ancam Serang Kapal yang Terlibat Penyebaran Ranjau di Selat Hormuz
• 15 jam lalupantau.com
thumb
4 dari 5 Pengamat Jagokan Arsenal Juara Liga Champions
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-19 Vs Myanmar U-19 di Indosiar, SCTV, dan Vidio
• 46 menit lalubola.com
Berhasil disimpan.