Wamenpar Tegaskan Penertiban Akomodasi Ilegal di OTA Demi Ciptakan Persaingan Usaha Pariwisata yang Adil

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menegaskan bahwa penindakan terhadap akomodasi ilegal yang ditawarkan melalui platform agen perjalanan daring atau online travel agent (OTA) dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha pariwisata yang telah memenuhi ketentuan perizinan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ni Luh Puspa dalam ajang Bali & Beyond Travel Fair 2026 yang berlangsung di Kabupaten Badung, Bali.

Menurut Ni Luh Puspa, penataan akomodasi ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi seperti pajak, tetapi juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil di sektor pariwisata.

Ia menilai pelaku usaha hotel dan vila yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan serta menjalankan kewajiban perpajakan tidak seharusnya bersaing dengan akomodasi yang beroperasi tanpa legalitas.

"Kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga keadilan usaha," ungkap Ni Luh Puspa.

Pemerintah mencatat masih terdapat banyak akomodasi ilegal yang dipasarkan melalui berbagai platform OTA.

Pemerintah Beri Kesempatan Pelaku Usaha Mengurus Legalitas

Kementerian Pariwisata tidak hanya berfokus pada penghapusan akomodasi ilegal dari platform OTA, tetapi juga menjalankan program pendampingan bagi pemilik usaha yang belum memiliki legalitas.

Program penataan dan pendampingan tersebut telah berjalan sejak tahun 2025.

Hingga Agustus 2026, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pemilik akomodasi untuk mengurus legalitas usaha mereka.

Pendampingan dilakukan secara langsung mulai dari proses pengurusan dokumen hingga memperoleh izin usaha.

Ni Luh Puspa mengungkapkan bahwa jumlah pelaku usaha yang mengajukan perizinan terus mengalami peningkatan.

Peningkatan tersebut terutama terjadi pada usaha akomodasi vila di Bali.

Kementerian Pariwisata juga telah menyelenggarakan berbagai pelatihan bagi pelaku usaha akomodasi melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali.

OTA Diminta Hanya Menampilkan Akomodasi Berizin

Selain melakukan pembinaan kepada pelaku usaha, pemerintah juga menjalin kerja sama dengan berbagai platform OTA.

Kerja sama tersebut bertujuan agar OTA hanya menerima dan menampilkan akomodasi yang memiliki legalitas usaha.

Pemerintah meminta setiap merchant yang bergabung di platform OTA memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dengan adanya legalitas yang jelas, aspek keamanan bagi wisatawan dinilai dapat lebih terjamin.

Langkah tersebut juga diharapkan mendukung terciptanya keadilan usaha serta menjaga keberlanjutan sektor pariwisata nasional.

Pemerintah berharap seluruh akomodasi yang dipasarkan secara daring dapat memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.

Kredibilitas pariwisata Indonesia di mata wisatawan juga diharapkan semakin meningkat karena pelaku usaha akomodasi berada dalam pengawasan pemerintah.

Potensi terjadinya kejahatan atau penipuan dalam sektor akomodasi dinilai dapat ditekan melalui sistem legalitas yang lebih tertata.

Pada akhirnya, penataan akomodasi ilegal diharapkan mendukung terciptanya industri pariwisata Indonesia yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov Jabar Ambil Alih Pengelolaan RSUD Pantura di Indramayu
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Dua Wakil Indonesia Bertanding di Semifinal Singapore Open 2026 Hari Ini Sabtu 30 Mei
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Perempuan Ditemukan Tewas di Pantai Pangandaran, Polisi Ungkap Fakta Ini
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Ditanya Soal Kebahagiaan Usai Bercerai, Boiyen: Bahagia Bukan dari Orang Lain
• 13 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Polda Metro Jaya Tetapkan Direktur Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Umrah, Langsung Ditahan
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.