Menggeser Paradigma dari Perampasan ke Pemulihan Aset

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai regulasi ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Namun, perdebatan yang berkembang selama ini masih terlalu fokus pada bagaimana negara dapat merampas aset pelaku kejahatan sebanyak mungkin. Padahal, persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada bagaimana negara membangun sistem pemulihan aset yang efektif, cepat, dan mampu mengembalikan kerugian negara maupun korban tindak pidana.

Perdebatan pada saat proses pembahasan RUU Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan mengenai desain kewenangan, potensi penyalahgunaan kekuasaan, hingga pembentukan lembaga baru. Sebagian pihak mendorong negara memiliki kewenangan lebih luas untuk mengejar aset hasil kejahatan, terutama aset lintas negara dan aset digital. Namun, sebagian lain mengkhawatirkan perluasan kewenangan tanpa pengawasan yang kuat justru dapat membuka ruang abuse of power. Karena itu, pembahasan RUU ini tidak boleh hanya dipahami sebagai perluasan instrumen represif negara, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka reformasi sistem peradilan pidana yang lebih akuntabel dan berkeadilan.

Selama ini, penegakan hukum pidana Indonesia masih sangat dipengaruhi paradigma retributif. Keberhasilan penegakan hukum sering diukur dari banyaknya tersangka yang ditangkap atau beratnya pidana penjara yang dijatuhkan. Dalam praktiknya, pendekatan tersebut tidak selalu berhasil memulihkan kerugian negara. Banyak pelaku dipidana, tetapi aset hasil kejahatan tetap tersimpan, dipindahkan ke luar negeri, atau dinikmati pihak lain melalui perusahaan cangkang dan rekening tersembunyi. Negara berhasil menghukum pelaku, tetapi gagal memutus keuntungan ekonomi hasil tindak pidana.

Karakter kejahatan modern juga telah berubah secara signifikan. Pelaku korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi kini menggunakan cryptocurrency, beneficial ownership, rekening lintas yurisdiksi, dan aset digital yang sulit dilacak. Akibatnya, negara sering tertinggal dibanding perkembangan pola kejahatan finansial modern. Dalam situasi seperti ini, pidana penjara saja tidak cukup untuk memutus rantai keuntungan ekonomi hasil tindak pidana. Karena itu, banyak negara mulai bergerak dari offender-oriented system menuju asset recovery system yang lebih menekankan pemulihan aset dibanding sekadar penghukuman pelaku.

Arah tersebut sebenarnya mulai terlihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Politik hukum pidana Indonesia mulai bergerak menuju pendekatan yang lebih restoratif dan rehabilitatif. Pemidanaan tidak lagi dipahami hanya sebagai pembalasan, tetapi juga sebagai sarana memulihkan keseimbangan sosial akibat tindak pidana. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahkan menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana tidak hanya dirampas untuk negara, tetapi juga harus dikembalikan kepada pihak yang berhak, termasuk korban tindak pidana. Perubahan tersebut sejalan dengan penguatan hak korban dalam KUHAP 2025 yang menempatkan restitusi, kompensasi, dan pemulihan sebagai bagian penting dari tujuan sistem peradilan pidana.

Dari Perampasan ke Pemulihan Aset

Dalam perspektif tersebut, istilah "pemulihan aset" sesungguhnya lebih tepat dibanding sekadar "perampasan aset". Dalam tradisi hukum pidana, istilah perampasan lebih dekat dengan konsep conviction based confiscation atau pidana perampasan yang dijatuhkan setelah adanya putusan pidana terhadap pelaku. Orientasinya bersifat represif dan sangat terkait dengan penghukuman. Sebaliknya, konsep pemulihan aset memiliki cakupan yang lebih luas karena tidak hanya berbicara mengenai aset yang telah diputus dirampas oleh pengadilan, tetapi juga pengamanan, pembekuan, penyitaan, pengelolaan, pelelangan, dan pengembalian aset sejak tahap awal proses hukum.

Dalam praktik asset recovery modern, negara bahkan dapat melakukan freezing atau penyitaan sementara sebelum proses persidangan selesai untuk mencegah aset dipindahkan, dijual, atau disembunyikan. Karena itu, paradigma pemulihan aset lebih sesuai dengan perkembangan kejahatan modern yang bergerak sangat cepat dan berbasis teknologi finansial. Jika negara terlalu bergantung pada mekanisme conviction based confiscation semata, banyak aset hasil tindak pidana akan lebih dahulu hilang sebelum putusan pidana dijatuhkan. Di titik inilah reformasi hukum perlu bergeser dari semata-mata memperkuat pidana perampasan menuju pembangunan sistem pemulihan aset yang mampu bekerja sejak tahap awal penanganan perkara.

Konsep tersebut juga sejalan dengan berkembangnya mekanisme non-conviction based confiscation atau perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Instrumen ini diperlukan karena banyak aset hasil tindak pidana tidak dapat dijangkau melalui mekanisme pidana biasa, terutama ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau aset baru ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, penguatan rezim perampasan aset tetap harus memperhatikan due process of law, asas non-retroaktif, perlindungan hak asasi manusia, dan pengawasan yudisial yang memadai agar tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan yang membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Integrasi Sistem Pemulihan Aset Nasional

Dalam konteks tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak berhenti pada perdebatan pembentukan lembaga baru. Persoalan utama selama ini sebenarnya bukan ketiadaan lembaga, tetapi lemahnya integrasi sistem pengelolaan aset hasil tindak pidana. Pengelolaan aset masih tersebar di berbagai instansi sehingga menimbulkan ego sektoral, birokrasi panjang, dan lambannya pengambilan keputusan dalam pengamanan maupun pelelangan aset. Akibatnya, banyak aset sitaan mengalami depresiasi nilai, rusak, atau kehilangan manfaat ekonomi selama proses hukum berlangsung.

Oleh sebab itu, agenda reformasi ke depan harus diarahkan pada integrasi sistem pemulihan aset nasional, termasuk penguatan fungsi Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan memiliki posisi strategis karena selain menjalankan fungsi penuntutan, juga melaksanakan fungsi eksekusi putusan pengadilan. Dalam konteks asset recovery, posisi tersebut membuat Kejaksaan menjadi institusi yang paling dekat dengan proses pengelolaan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana.

Integrasi tersebut juga penting karena Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), yang menurut KUHAP berwenang mengelola benda sitaan negara, sejak tahun lalu telah berada di bawah pengelolaan Kejaksaan. Perubahan kelembagaan tersebut membuka peluang untuk membangun sistem pengelolaan aset yang terhubung dari hulu hingga hilir. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk menciptakan tata kelola benda sitaan yang profesional dan berorientasi pada pemulihan nilai ekonomi aset bagi korban, negara, maupun pihak lain yang terdampak tindak pidana, bukan sekadar penyimpanan administratif.

Negara sering terlambat mengelola hotel, kapal, pesawat, kendaraan, tambang, atau aset digital karena tidak adanya sistem pengelolaan aset yang terintegrasi dan responsif. Dalam beberapa kasus, biaya perawatan aset bahkan lebih besar dibanding nilai aset itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi asset recovery tidak cukup hanya memperluas kewenangan penyitaan, tetapi juga harus memperkuat tata kelola pengelolaan aset hasil tindak pidana secara profesional. Negara membutuhkan penguatan kemampuan asset tracing, forensic accounting, digital asset recovery, dan kerja sama internasional agar sistem pemulihan aset benar-benar mampu mengikuti perkembangan kejahatan modern.

Lebih jauh lagi, penguatan Badan Pemulihan Aset tidak seharusnya hanya diarahkan pada peningkatan kemampuan melakukan penelusuran, penyitaan, dan pelelangan aset hasil tindak pidana. Reformasi yang lebih penting adalah memastikan bahwa aset yang berhasil dipulihkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang terdampak kejahatan. Selama ini, orientasi pemulihan aset masih cenderung berakhir pada masuknya hasil pelelangan ke kas negara. Padahal, dalam paradigma hukum pidana modern yang semakin restoratif, tujuan pemulihan aset tidak hanya untuk memulihkan keuangan negara, tetapi juga memulihkan hak-hak korban.

Orientasi tersebut semakin diperkuat dalam KUHAP 2025 yang menempatkan korban sebagai pihak yang berhak memperoleh restitusi, kompensasi, dan pengembalian aset hasil tindak pidana. Dengan demikian, pemulihan aset tidak lagi diarahkan semata-mata untuk kepentingan negara, tetapi juga untuk memulihkan hak-hak korban. Dengan semakin menguatnya orientasi pemulihan korban dalam sistem peradilan pidana, pemanfaatan aset hasil tindak pidana tidak seharusnya berhenti pada pengembalian kepada negara semata. Dalam jangka panjang, pendekatan ini dapat dikembangkan melalui pembentukan Dana Abadi Korban (Victim Trust Fund) yang bersumber dari aset hasil tindak pidana yang telah dirampas negara. Skema tersebut memungkinkan hasil pemulihan aset digunakan untuk mendukung restitusi, rehabilitasi, bantuan psikologis, pemberdayaan ekonomi, maupun bentuk pemulihan lain bagi korban kejahatan.

Dalam sistem hukum Indonesia, jaksa merupakan satu-satunya pejabat yang diberi kewenangan mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pengelolaan hasil perampasan aset, pelelangan aset sitaan, hingga distribusi manfaatnya kepada korban merupakan perpanjangan logis dari fungsi eksekutorial tersebut. Selain sebagai pelaksana putusan pengadilan, Kejaksaan juga memiliki posisi sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana. Posisi tersebut menjadikan Kejaksaan sebagai institusi yang memiliki keterhubungan langsung dengan seluruh siklus asset recovery, mulai dari penuntutan, perampasan, pengelolaan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Integrasi fungsi tersebut penting untuk menghindari fragmentasi kewenangan yang selama ini menjadi salah satu hambatan utama dalam pemulihan aset hasil tindak pidana.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan Indonesia bukan sekadar Undang-Undang Perampasan Aset, melainkan arsitektur pemulihan aset nasional yang terintegrasi. Keberhasilan sistem tidak lagi diukur dari berapa banyak aset yang dirampas atau berapa lama pelaku dipenjara, tetapi dari seberapa cepat aset hasil kejahatan dapat diamankan, dikelola, dipulihkan, dan dikembalikan kepada negara maupun korban. Reformasi hukum pidana yang modern bukan hanya membuat negara lebih kuat menghukum, tetapi juga lebih mampu memulihkan. Di situlah sesungguhnya makna pergeseran paradigma dari perampasan aset menuju pemulihan aset: menjadikan hasil kejahatan bukan sekadar objek yang dirampas negara, tetapi sumber daya yang dipulihkan untuk kepentingan keadilan, korban, dan masyarakat.


Fachrizal Afandi
Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) dan Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Malang

Simak juga Video 'Pakar Minta Frasa 'Aset Tak Seimbang' di RUU Perampasan Aset Diperjelas':




(yld/yld)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mobil Dinas Berplat Merah Milik Pemkab Sampang, Diduga Dipakai Kepentingan Pribadi di Suramadu saat Hari Libur
• 23 jam lalurealita.co
thumb
WHO Desak Negara Cabut Pembatasan Perjalanan akibat Wabah Ebola di Kongo dan Uganda
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
KBIH Berharap Ada Perbaikan Pelayanan di Musim Haji 2027
• 45 menit laluberitajatim.com
thumb
Jenazah Ryamizard Ryacudu Akan Disemayamkan di Cikeas
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Respons Dandhy Laksono soal Laporan Mama Sinta ke Polisi Terkait Film Pesta Babi
• 22 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.