Saat Aturan Berlapis Justru Membuat Perempuan Kehilangan Hak

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keberagaman budaya, adat istiadat, dan sistem hukum yang hidup berdampingan di tengah masyarakat. Di satu sisi, negara menerapkan hukum nasional sebagai aturan resmi, tetapi di sisi lain hukum adat dan norma sosial tetap memiliki pengaruh kuat dalam kehidupan masyarakat. Kondisi ini dikenal sebagai pluralisme hukum, yaitu situasi ketika lebih dari satu sistem hukum berlaku dalam satu ruang sosial yang sama.

Pluralisme hukum sering dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap identitas budaya dan kearifan lokal masyarakat Indonesia. Namun, di balik keberagaman tersebut, perempuan justru sering menjadi pihak yang paling dirugikan ketika berbagai aturan saling bertabrakan. Banyaknya sistem hukum tidak selalu menghadirkan perlindungan, tetapi justru menciptakan ketidakpastian terhadap hak-hak perempuan.

Perempuan di Indonesia masih hidup di bawah tekanan budaya patriarki yang kuat dalam berbagai aspek kehidupan. Mereka dituntut untuk taat kepada adat, menjaga nama baik keluarga, melayani suami, serta memenuhi standar sosial yang ditentukan masyarakat. Dalam kondisi seperti itu, perempuan sering kali kehilangan ruang untuk menentukan pilihan hidupnya sendiri secara bebas.

Salah satu bentuk ketidakadilan yang paling nyata terlihat dalam sistem pembagian warisan adat di beberapa daerah di Indonesia. Dalam masyarakat Batak Toba yang menganut sistem patrilineal, anak laki-laki dipandang sebagai penerus marga sehingga lebih diutamakan dalam memperoleh warisan keluarga. Sementara itu, anak perempuan sering dianggap keluar dari garis keluarga setelah menikah karena mengikuti marga suaminya.

Pandangan bahwa anak laki-laki lebih berhak menerima warisan menunjukkan bagaimana budaya patriarki bekerja dalam struktur adat. Perempuan tidak dinilai sebagai individu yang memiliki hak yang sama, tetapi lebih sering diposisikan sebagai pelengkap dalam sistem keluarga. Akibatnya, banyak perempuan yang tidak memperoleh hak waris secara adil meskipun mereka turut merawat dan membantu orang tua selama hidupnya.

Dalam praktiknya, tidak sedikit anak perempuan yang justru lebih banyak berkorban untuk keluarga dibandingkan anak laki-laki. Mereka merawat orang tua ketika sakit, membantu kebutuhan ekonomi keluarga, serta mendampingi orang tua di usia lanjut. Namun, ketika pembagian warisan dilakukan, pengorbanan tersebut sering kali tidak dianggap cukup untuk memberikan hak yang setara kepada perempuan.

Persoalan diskriminasi waris tidak hanya terjadi dalam adat Batak Toba, tetapi juga ditemukan di beberapa daerah lain di Indonesia. Dalam masyarakat adat Bali yang juga menganut sistem patrilineal, hak waris utama cenderung diberikan kepada anak laki-laki sebagai penerus garis keluarga. Sementara itu, perempuan sering memperoleh bagian yang lebih kecil atau bahkan tidak mendapatkan hak waris sama sekali.

Berbeda dengan sistem patrilineal, masyarakat Minangkabau dikenal menggunakan sistem matrilineal yang menempatkan perempuan sebagai penerima harta pusaka keluarga. Harta warisan dalam adat Minangkabau diwariskan melalui garis keturunan ibu kepada anak perempuan. Meskipun demikian, pengambilan keputusan adat dalam masyarakat Minangkabau masih banyak didominasi oleh laki-laki sebagai pemimpin kaum atau mamak.

Perbedaan sistem waris adat di berbagai daerah menunjukkan bahwa posisi perempuan dalam hukum adat sangat bergantung pada budaya yang berkembang di masyarakat setempat. Dalam beberapa adat, perempuan memperoleh hak yang lebih besar, tetapi dalam adat lainnya perempuan justru mengalami pembatasan hak. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pluralisme hukum dapat menciptakan ketidakpastian terhadap perlindungan hak perempuan.

Padahal, secara konstitusional negara telah menjamin persamaan hak seluruh warga negara di hadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

Negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan ketidakadilan. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan CEDAW yang mewajibkan negara menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam berbagai bidang kehidupan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam memperoleh perlindungan hukum.

Meskipun berbagai aturan telah dibentuk, kenyataannya perempuan masih sering mengalami tekanan sosial dalam kehidupan keluarga dan rumah tangga. Salah satu tekanan yang paling sering dialami perempuan berkaitan dengan tuntutan untuk memiliki keturunan setelah menikah. Dalam banyak budaya di Indonesia, keberhasilan pernikahan sering diukur dari kemampuan pasangan memiliki anak.

Perempuan yang belum memiliki anak sering dianggap gagal menjalankan perannya sebagai istri dalam keluarga. Tekanan tersebut biasanya datang dari lingkungan keluarga, terutama dari pihak mertua yang menginginkan kehadiran cucu sebagai penerus keturunan. Akibatnya, perempuan menjadi pihak yang paling sering disalahkan ketika pasangan belum memperoleh anak.

Dalam budaya patriarki tertentu, perempuan bahkan dianggap membawa aib bagi keluarga suami apabila mengalami kemandulan. Padahal secara medis, infertilitas dapat disebabkan oleh faktor laki-laki maupun perempuan. Namun, stigma sosial membuat perempuan memikul beban psikologis yang jauh lebih besar dibandingkan laki-laki.

Tidak sedikit perempuan yang dipaksa menjalani pengobatan tertentu, ritual adat, hingga menerima tekanan emosional demi memenuhi tuntutan keluarga. Bahkan dalam beberapa keluarga, pasangan dianggap belum lengkap apabila belum memiliki anak laki-laki sebagai penerus garis keturunan. Kondisi ini menunjukkan bahwa tubuh perempuan sering diperlakukan sebagai alat untuk memenuhi ekspektasi sosial dan adat.

Tekanan budaya terhadap perempuan sering berkembang menjadi bentuk kekerasan dalam rumah tangga, baik secara verbal, psikologis, ekonomi, maupun fisik. Banyak perempuan mengalami penghinaan, ancaman, hingga perlakuan tidak manusiawi karena dianggap tidak mampu memenuhi harapan keluarga. Ironisnya, sebagian korban memilih diam karena takut dianggap membuka aib keluarga.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terus mencatat tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia setiap tahunnya. Sebagian besar kasus terjadi di ranah personal, terutama dalam hubungan rumah tangga dan keluarga. Fakta tersebut menunjukkan bahwa rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru sering menjadi ruang paling rentan bagi perempuan.

Untuk memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan, negara telah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyatakan bahwa kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga merupakan tindak pidana. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga hadir untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

Keberadaan undang-undang tersebut menunjukkan bahwa negara sebenarnya telah memiliki komitmen untuk melindungi hak perempuan. Namun, perlindungan hukum sering kali tidak berjalan efektif karena masih kuatnya budaya patriarki di tengah masyarakat. Banyak perempuan tetap kesulitan memperoleh keadilan karena tekanan adat dan norma sosial lebih dominan dibandingkan perlindungan hukum negara.

Pluralisme hukum seharusnya tidak dijadikan alasan untuk membiarkan diskriminasi terhadap perempuan terus berlangsung. Penghormatan terhadap adat dan budaya tetap penting, tetapi tidak boleh mengabaikan prinsip kesetaraan dan hak asasi manusia. Negara harus memastikan bahwa seluruh sistem hukum yang hidup di masyarakat tetap memberikan perlindungan yang adil bagi perempuan.

Pada akhirnya, hukum seharusnya hadir untuk melindungi setiap warga negara tanpa membedakan jenis kelamin maupun latar belakang budaya. Keberagaman hukum tidak boleh membuat perempuan kehilangan hak atas tubuh, martabat, dan masa depannya sendiri. Jika perempuan masih dipaksa berjuang sendirian di tengah aturan yang berlapis, keadilan yang selama ini dibanggakan belum benar-benar hadir bagi semua.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamenpar Sebut Rupiah Melemah Jadi Daya Tarik Wisman, Ekonom Ingatkan Daya Tahan
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
TNI AD Sebut Wafatnya Ryamizard Ryacudu Kehilangan Besar bagi Bangsa
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan per 1 Juni-31 Agustus 2026, Ini Rinciannya
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Arus Balik Long Weekend, 50% Penumpang Whoosh Kembali ke Jakarta
• 9 jam laludetik.com
thumb
Trump Klaim Iran Tak Akan Buat Senjata Nuklir, Negosiasi AS-Iran Akhiri Perang Segera Terwujud?
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.