Di tengah polemik anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang memicu ancaman sanksi terhadap 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo memastikan tetap menyerap hasil panen petani sesuai mekanisme harga yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa mengatakan hingga April 2026 perusahaan telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra. Volume tersebut meningkat 2,52% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Peningkatan serapan dilakukan saat harga TBS di sejumlah daerah sempat tertekan akibat kepanikan pasar menyusul transisi kebijakan ekspor satu pintu serta praktik pembelian di bawah harga acuan oleh sebagian pelaku industri.
“Perolehan TBS dari masyarakat dan mitra terus meningkat. Hingga April 2026 volume serapan mencapai sekitar 1,03 juta ton atau naik 2,52 persen dibandingkan tahun lalu. Peningkatan volume serapan ini berjalan beriringan dengan penerapan standar mutu yang jelas. Hingga April 2026, perolehan rendemen CPO kami terjaga di angka 18,69 persen,” ujar Jatmiko.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian mengancam memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin terhadap 139 PKS swasta yang diduga membeli TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono meminta seluruh pelaku industri sawit tetap menjalankan transaksi secara normal dan mengacu pada harga yang terbentuk secara wajar melalui referensi PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
“Pelaku usaha khususnya di hilir, yaitu refinery dan eksportir untuk tetap melaksanakan atau melakukan transaksi perdagangan seperti biasa melalui acuan harga PT KPBN dan menghindari terjadinya withdraw terhadap harga yang terbentuk secara wajar,” kata Sudaryono.
Baca Juga: Mulai Besok, Ekspor Batu Bara hingga Sawit Wajib Lapor Lewat PT DSI
Baca Juga: Desentralisasi Pengawasan Sawit Melalui Permentan 13/2024, Pemda Diminta Aktif Pantau Harga Beli Sawit
Ia menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tata niaga sawit.
“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Dan jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,” tegasnya.
Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Arya Sandhiyudha mengatakan perusahaan terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan di berbagai daerah untuk memastikan implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Arya, peran BUMN perkebunan tidak hanya berorientasi pada bisnis, tetapi juga menjaga stabilitas tata niaga sawit ketika pasar mengalami tekanan.
“PTPN IV PalmCo terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan untuk memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Kehadiran BUMN di daerah harus menjadi referensi harga yang wajar dan jangkar pengaman tata niaga, terutama saat pasar sedang mengalami gejolak,” ujarnya.
Gejolak harga TBS dalam beberapa pekan terakhir terutama dirasakan petani swadaya yang tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan pengolahan sawit. Sebaliknya, petani yang tergabung dalam pola kemitraan relatif terlindungi karena harga pembelian mengacu pada ketetapan tim penetapan harga TBS di tingkat provinsi.
Sekretaris Koperasi Unit Desa (KUD) Sawit Makmur Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Suparman mengatakan anggota koperasinya tetap menerima harga sesuai ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan ketika harga di pasar swadaya sempat turun.
“Karena posisi kami adalah mitra resmi, kami menggunakan harga ketetapan dari Dinas Perkebunan Provinsi. Gejolak informasi di luaran tidak membawa pengaruh ke dalam,” katanya.
Data Dinas Perkebunan Kalimantan Selatan menunjukkan harga TBS tanaman menghasilkan usia 10-20 tahun selama Mei 2026 berada pada kisaran Rp3.781 hingga Rp3.841 per kilogram.
Kondisi serupa terjadi di Riau. Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya, Kabupaten Rokan Hulu, Hadiyanto mengatakan anggota koperasi yang bermitra dengan PTPN masih memperoleh harga lebih tinggi dibandingkan sejumlah PKS swasta.
“Di saat petani swadaya sangat terimbas dengan anjloknya harga, kami masih tersenyum. Selisih harga kami dengan pabrik-pabrik swasta terdekat lumayan signifikan, berkisar Rp600 sampai Rp1.000 per kilogram,” ujarnya.
Baca Juga: Harga CPO Global Stabil, Kementan Curiga Ada Permainan di Balik Jatuhnya Harga Sawit
Baca Juga: Wamentan Bongkar Penyebab Harga Sawit Jatuh, 139 PKS Disorot Pemerintah
Menurut Hadiyanto, kepastian harga menjadi faktor penting bagi petani, terutama ketika produktivitas kebun mengalami penurunan akibat usia tanaman maupun proses peremajaan.
“Sangat membantu anggota kami. Di saat tren produksi sedang menurun dan harga di PKS lain anjlok, PTPN tetap hadir dengan harga stabil,” katanya.





