"Sehubungan dengan Libur Hari Pancasila, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis di laman takarir Instagram dishubdkijakarta.
Penetaran libur hari lahir Pancasila ini berlandaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Aturan dari kementerian ini kemudian menjadi landasan aturan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan. Hal ini termaktub Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada hari-hari tertentu. Baca Juga:
3 Detik Mengetahui pelat Nomor Kendaraan Asli atau Palsu
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.
Sedianya, peraturan ganjil genap di DKI Jakarta setiap hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu; pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB. Aturan ini melibatkan 26 ruas jalan di lima wilayah kota.
View this post on Instagram
A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)





