Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) meningkatkan status perkara dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing ke penyidikan.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyatno mengatakan praktik manipulasi data ekspor ini berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sebab, nilai transaksi ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara," ujar Setyo dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (1/6/2026).
Dia menambahkan, dalam proses penyidikan ini Bareskrim telah menggeledah kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara.
Selain di kantor perusahaan, penggeledahan juga dilakukan di gudang perusahaan yang berada di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan," imbuhnya.
Baca Juga
- Menghitung Hari Danantara Ambil Alih Ekspor Batu Bara hingga Sawit
- Harga TBS Anjlok Imbas Ekspor Satu Pintu, Wamentan Temui Petani-Pengusaha Sawit
- Dilema Harga Sawit Rakyat di Sumbar di Tengah Wacana Ekspor CPO Satu Pintu
Adapun, barang bukti yang diamankan antara lain dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah CPU komputer.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” pungkasnya.





